Freeport Yang Tidak Free Lagi
Dalam situsnya di internet perusahaan Freeport-McMoran, di halaman utamanya tertulis bahwa Indonesia ( Papua, kompleks pertambangan Grasberg), merupakan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia. ( Ref : http://www.fcx.com/company/who.htm )
Dijelaskan juga bekerjasama denagn PT FreePort Indonesia menambang emas, perak dan tembaga.
Dalam UUD45 dinyatakan bahwa kekayaan alam adalah milik negara, akan tetapi pada tahun 1967 pemerintah Indonesia saat itu menjual hak atau lisensi penambangan sebesar 10km2 ke perusahaan Amerika yang bernama Freeport-McMoran ini. Perusahaan ini berhak mengelola selama 30 th di daerah yang disebut Ertsberg sejak tahun 1981. Menurut perhitungan harusnya selesai tahun 2011, TAHUN INI ! Akan tetapi ternyata diperpanjang kontraknya dua kali 10 tahun . Dalam situs PT Freeport Indonesia tertulis : (http://www.ptfi.com/about/history.asp)
1991 •Penandatanganan Kontrak Karya baru dengan masa berlaku 30 tahun berikut dua kali perpanjangan 10 tahun ditandatangani bersama Pemerintah Indonesia.
Tidak dituliskan secara jelas dan tegas kapan habis kontraknya, menurut perhitungan saya sendiri kalau melihat mulai dihitung th 1981 maka ditambah 50 tahun menjadi 2031. Kalau ini benar memang masih sangat lama.
Freeport-McMoran memiliki saham 90.64% dan PT Freeport Indonesia mempuyai saham 9.36%, yang juga di kerjakan atas nama PT Indocopper Investama. Dengan prosentase itu jelas sekali memang keuntungan dipihak asing. Tentunya ada hal yang positip juga di FreePort seperti banyak dituliskan dalam informasi di websitenya PT Freeport Indonesia http://www.ptfi.com/.
Saya sendiri tidak tahu banyak tetang Freeport ini, tetapi akhir2 ini muncul berita tentang masalah ketenaga-kerjaan di FreePort. Tentu ada Pro dan Kontra soal “penghentian” usaha FreePort ini. Kalau dihentikan mungkin ada sejumlah orang yang dirugikan, seperti pernah juga dituliskan di Kompasiana tentang beasiswa untuk anak2 sekolah dari Papua.
Peristiwa “mogok” nya para pekerja yang dikatakan membuat produksi menurun dan pengelola mengatakan akan menyatakan “force majeure”, atau berhenti karena situasi yang memaksa. Kalau memang kontrak masih sampai 2031 berarti masih 20 tahun lagi, tinggal pemerintah Indonesia berani menentukan langkah apa yang sebaiknya diambil. Mungkin dahulu hanya segelintir orang yang beruntung atau diuntungkan dari FreePort ini, sekarang sudah saatnya untuk BERBAGI. Mungkin saja perusahaan utama Freeport-McMoran sudah mengeluarkan dana yang cukup banyak untuk pemerintah Indonesia, namun dana ini tidak sampai ke masyarakat sekitar tetapi berhenti untuk orang2 di pusat. Kalau dugaan ini benar maka sudah saatnya ( setelah hampir 30 tahun ) masyarkat Papua berhak mendapatkan hasil dari daerahnya. Kalau dana ini tidak diberikan ke masyarakat sekitar maka yang terjadi seperti sekarang, kalau keadaan tidak berubah ya lebih baik dihentikan saja FreePort di Papua itu.
Semoga situasi di Papua tambah baik dan tidak ada kekerasan lagi di sana.
Salam Sapto Nugroho [ Secure ]
(sumber gambar http://www.fcx.com/ ) |
Dalam UUD45 dinyatakan bahwa kekayaan alam adalah milik negara, akan tetapi pada tahun 1967 pemerintah Indonesia saat itu menjual hak atau lisensi penambangan sebesar 10km2 ke perusahaan Amerika yang bernama Freeport-McMoran ini. Perusahaan ini berhak mengelola selama 30 th di daerah yang disebut Ertsberg sejak tahun 1981. Menurut perhitungan harusnya selesai tahun 2011, TAHUN INI ! Akan tetapi ternyata diperpanjang kontraknya dua kali 10 tahun . Dalam situs PT Freeport Indonesia tertulis : (http://www.ptfi.com/about/history.asp)
1991 •Penandatanganan Kontrak Karya baru dengan masa berlaku 30 tahun berikut dua kali perpanjangan 10 tahun ditandatangani bersama Pemerintah Indonesia.
Tidak dituliskan secara jelas dan tegas kapan habis kontraknya, menurut perhitungan saya sendiri kalau melihat mulai dihitung th 1981 maka ditambah 50 tahun menjadi 2031. Kalau ini benar memang masih sangat lama.
Freeport-McMoran memiliki saham 90.64% dan PT Freeport Indonesia mempuyai saham 9.36%, yang juga di kerjakan atas nama PT Indocopper Investama. Dengan prosentase itu jelas sekali memang keuntungan dipihak asing. Tentunya ada hal yang positip juga di FreePort seperti banyak dituliskan dalam informasi di websitenya PT Freeport Indonesia http://www.ptfi.com/.
Saya sendiri tidak tahu banyak tetang Freeport ini, tetapi akhir2 ini muncul berita tentang masalah ketenaga-kerjaan di FreePort. Tentu ada Pro dan Kontra soal “penghentian” usaha FreePort ini. Kalau dihentikan mungkin ada sejumlah orang yang dirugikan, seperti pernah juga dituliskan di Kompasiana tentang beasiswa untuk anak2 sekolah dari Papua.
Peristiwa “mogok” nya para pekerja yang dikatakan membuat produksi menurun dan pengelola mengatakan akan menyatakan “force majeure”, atau berhenti karena situasi yang memaksa. Kalau memang kontrak masih sampai 2031 berarti masih 20 tahun lagi, tinggal pemerintah Indonesia berani menentukan langkah apa yang sebaiknya diambil. Mungkin dahulu hanya segelintir orang yang beruntung atau diuntungkan dari FreePort ini, sekarang sudah saatnya untuk BERBAGI. Mungkin saja perusahaan utama Freeport-McMoran sudah mengeluarkan dana yang cukup banyak untuk pemerintah Indonesia, namun dana ini tidak sampai ke masyarakat sekitar tetapi berhenti untuk orang2 di pusat. Kalau dugaan ini benar maka sudah saatnya ( setelah hampir 30 tahun ) masyarkat Papua berhak mendapatkan hasil dari daerahnya. Kalau dana ini tidak diberikan ke masyarakat sekitar maka yang terjadi seperti sekarang, kalau keadaan tidak berubah ya lebih baik dihentikan saja FreePort di Papua itu.
Semoga situasi di Papua tambah baik dan tidak ada kekerasan lagi di sana.
Salam Sapto Nugroho [ Secure ]
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment