Asal Usul Uang Gayus Tambunan
FOCUS-GLOBAL- Pertemuan kali ketiga antara Gayus Tambunan dengan Denny Indrayana, sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Singapura terungkap asal usul uang Gayus yang berjumlah miliaran. Berikut tulisan Denny Indrayana dalam blognya yang dimuat banjarmasin post 1 Desember 2010.Saat bertemu di Asian Food Court, lantai dasar Lucky Plaza, Singapura, sebenarnya Gayus Tambunan bercerita darimana asal uang Rp 75 miliar itu. Disebutnya nama wajib pajak yang membuat kami mengernyitkan kening.
Kami tidak dalami keterangan Gayus tersebut, karena misi malam itu adalah membujuknya untuk pulang. Jika fokus ke asal uang, dan terungkap betapa beratnya potensi ancaman yang akan dihadapinya, bisa jadi Gayus menolak kembali ke tanah air.
Saat bertemu di Asian Food Court, lantai dasar Lucky Plaza, Singapura, sebenarnya Gayus Tambunan bercerita darimana asal uang 75 M itu. Disebutnya nama wajib pajak yang membuat kami mengernyitkan kening.Akhirnya, setelah lebih diyakinkan, Gayus minta izin bertukar pikiran dengan Miliana istrinya. Kami antar dia sampai depan kamar hotel ia dan keluarganya menginap. Saat akan keluar menuju hotel, keluar dari Lucky Plaza itulah, petugas polri menampakkan dirinya dan bergabung.
Gayus terlihat kenal dekat dengan salah satu polisi. Belakangan saya baru tahu, bahwa beberapa bagian pertemuan dengan Gayus itu direkam oleh polri. Setelah kembali ke Indonesia, Satgas kembali bertemu Gayus di rutan Brimob. Memastikan dia sehat dan aman.
Waktu terus berjalan. Kasus Gayus mulai disidangkan. Fulus Gayus kembali menunjukkan kesaktiannya. Dia berhasil keluar tahanan selama total 68 hari, termasuk plesir nonton tenis ke Bali. Uang Gayus memang sakti, meski belum juga diperjelas siapa pemberinya.
Agar tidak menjadi fitnah, tidak mudah dipolitisasi, asal fulus Gayus harus diperjelas. Jangan digeneralisir semua wajib pajak yang berhubungan dengan Gayus pasti menyuapnya; jangan pula dilokalisir hanya sedikit perusahaan saja yang menyuap Gayus. Proses hukumlah yang harus membuktikannya, bukan - dan tidak boleh - proses lainnya, apalagi proses dan negosiasi politik. (*)
Denny IndrayanaGuru Besar Hukum Tata Negara UGMStaf Khusus Presiden Bidang Hukum, HAM & Pemberantasan KKN
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment