Kejagung Tak Terlibat Aksi Gayus
JAKARTA, — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Babul Khoir Harahap menyatakan, pihak kejaksaan tidak terlibat urusan keluar-masuknya Gayus HP Tambunan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Pasalnya, kejaksaan sebagai pelaksana putusan hakim tidak pernah mengizinkan Gayus untuk keluar rutan."Terdakwa Gayus sekarang adalah tahanan hakim Pengadilan Negeri Jaksel. Kejari Jaksel tidak pernah ada tembusan yang memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan Gayus dari tahanan," ucap Babul, Selasa (16/11/2010), dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia pun mengungkapkan, apabila Gayus sempat keluar dari rutan, maka hal itu di luar tanggung jawab kejaksaan karena tanpa sepengetahuan JPU yang menangani perkara tersebut. "Baik pengawal tahanan Kejari Jaksel maupun kepolisian yang mengawal tahanan, setelah dikonfirmasi ke jaksa, tidak pernah memberikan izin keluar Gayus selain keperluan sidang. Jadi, tidak ada keterlibatan dari kejaksaan," ucap Babul.
Sebagaimana yang diberitakan, meski sudah mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Gayus kembali berulah dengan keluar rutan pada hari Jumat (5/11/2010) dan Sabtu (6/11/2010). Bahkan, kabarnya Gayus sebenarnya sudah keluar dari hari Kamis (4/11/2010) untuk menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali.
Untuk meloloskan diri dari pengawalan polisi, Gayus pun membayar Kepala Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, hingga staf-stafnya dengan jumlah ratusan juta rupiah. Gayus sudah mengaku, Senin (15/11/2010), bahwa dia memang pergi ke Bali karena stres dan kangen pada anak dan istrinya. Namun, ia membantah telah menyuap kepala dan petugas jaga rutan tersebut.
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment