April 25, 2025
Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 30, 2010

Wow Rp 220 miliar milik Pemkab Aceh Utara Bobol

BANDA ACEH - Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, mulai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus bobolnya dana deposito Rp 220 miliar milik Pemkab Aceh Utara.


Dalam pemeriksaan yang berlangsung secara tertutup selama 12 jam, di Direktorat Reserse dan Kriminal (Direskrim) Mapolda Aceh, Rabu (28/7/2010) kemarin, ia dicecar 63 pertanyaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi (Kelompok Kompas Gramedia), di Mapolda Aceh, pemeriksaan orang pertama di jajaran Pemkab Aceh Utara itu, mulai

berlangsung sekitar pukul 09.00-21.00 WIB.
“Materi pertanyaan nanti disampaikan oleh pengacaranya. Kami penyidik tidak berhak menyampaikan, namun ada kemungkinan tersangka bertambah
Kombes Pol Esa Permadi
Tidak diketahui persis, jam berapa Ilyas tiba di Mapolda dan tidak diketahui pula pukul berapa ia meninggalkan ruang pemeriksaan di Mapolda Aceh.

Menurut Dir Reskrim Polda Aceh, Kombes Pol Esa Permadi, Bupati Aceh Utara ternyata tidak masuk melalui pintu Ditreksrim, tapi melalui pintu utama Mapolda Aceh.

Kemudian naik ke lantai dua, dan tak lama turun kembali untuk menjalani pemeriksaan di ruangan Ditreskrim Polda lantai pertama.

Sepanjang pemeriksaan, Ilyas yang didampingi pengacaranya Sayuti Abubakar SH, tampak tidak pernah keluar dari ruangan tempat ia diperiksa penyidik, sementara tiga penyidik sempat keluar untuk istirahat, shalat, dan makan (ishoma).

Para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi baru memperoleh sedikit informasi dari Dir Reskrim Polda Aceh, Esa Permadi usai shalat magrib.

“Materi pertanyaan nanti disampaikan oleh pengacaranya. Kami penyidik tidak berhak menyampaikan, namun ada kemungkinan tersangka bertambah,” kata Esa Permadi menjawab wartawan.

Menurutnya, dari pemeriksaan itu juga terungkap uang deposito kas Pemkab Aceh Utara yang kini menjadi barang bukti (BB) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta Barat senilai Rp 181 miliar plus 5.000 USD.

Dikatakannya, tim Penyidik Polda Aceh kembali akan ke Jakarta untuk berupaya agar uang itu dikembalikan ke Pemkab Aceh Utara.

“Kami masih berupaya agar uang yang sudah menjadi barang bukti itu dikembalikan agar bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan Aceh Utara. Disimpan di sana (Jakarta) pun kurang manfaatnya, walaupun bunga dari simpanan itu masuk ke kas negara,” jelas Esa Permadi.
Editor : anwarsadat
Source : Serambi Indonesia
Sumber-Tribunnews.com 
ShareThis

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top