Ini Dia,Transaksi Tidak Wajar di Bank Century (13)
Transaksi Bank Century- Melalui surat nomor 87A/LHP/VI/12/2011 tertanggal 22 Desember 2011 BPK menemukan 13 transaksi tidak wajar di Bank Century baik sebelum maupun sesudah diambilalih oleh LPS. Temuan ketigabelas BPK sebagai berikut:
Aliran dana dari BC kepada Sdr. AR tidak wajar, karena tidak ada transaksi yang mendasarinya.
Sdr AR merupakan salah satu nasabah BC dan juga investor PT ADI. Sebagai nasabah BC, Sdr. AR memiliki 11 rekening di BC. Sdr. AR ditetapkan oleh BI sebagai pihak terafiliasi BC karena Sdr. AR menerima aliran dana dari perusahaan -perusahaan yang terlibat kredit bermasalah di BC yaitu PT AII dan PT AI.
Pada tanggal 28 April 2008, rekening Sdr. AR di BC menerima pemindahbukuan dana dari rekening PT AI di BC sebesar Rp24 miliar dan menerima dana dari rekening PT ADI sebesar Rp45 miliar. Dana yang diterima oleh Sdr. AR dari PT AII sebesar Rp24 miliar bersumber dari fasilitas kredit yang diteriam PT AII dari BC. Pemberian kredit tersebut melanggar kebijakan perkreditan BC dan saat ini digolongkan sebagai kredit macet. Selain itu jaminan kredit yang diberikan PT AII adalah saham milik para nasabah PT SCI, yang merupakan pihak terafiliasi BC. Kemudian pada tanggal 29 April 2008, Sdr. AR memindahbukukan dananya dari rekening Sdr. AR di BC ke rekening PT ADI di BC sebesar Rp70,5 miliar yang diakui Sdr. AR sebagai penempatan investasi Sdr. AR di PT ADI.
Pada tanggal 5 dan 6 November 2008, rekening Sdr. AR di BC menerima pemindahbukuan dana dari rekening PT AII di BC sebesar Rp68 miliar. Dana tersebut selanjutnya dipindahbukukan sebesar Rp33 miliar secara bertahap antara tanggal 15 s.d 22 Desember 2008 masing-masing ke rekening Sdr. AR di BNI sebesar Rp15 miliar dan di BRI sebsar Rp18 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp1,75 miliar. Dana yang diterima oleh Sdr. AR bersumber dari fasilitas kredit yang diterima PT AI dari BC. Kredit tersebut kemudian dilunasi dari jaminan berupa deposito sebesar US$12,5 juta, di antaranya sebesar US$7 juta adalah dana BC yang berasal dari hasil penjualan SSB UTS. Pemberian kredit tersebut melanggar kebijakan perkreditan BC.
Sampai dengan saat ini rekening Sdr. AR di BC/Bank Mutiara masih diblokir oleh BC/Bank Mutiara sehubungan dengan dana Sdr. AR berasal dari hasil tindak pidana perbankan sesuai dengan laporan BC/Bank Mutiara kepada Bareskrim Polri.
Penelusuran lebih lanjut atas aliran dana dari rekening-rekening Sdr AR di BNI adn BCA ke rekening-rekening Sdr. AR di bank lainnya menunjukkan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening-rekening Sdr. AR dan keluarga atau perusahaannya.
Aliran dana BC ke AR ini terindikasi merupakan tindakan pencucian uang sesuai dengan pasal 1 angka 1, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BPK berkesimpulan bahwa aliran dana BC ke Sdr. AR melalui PT AII sebesar Rp24 miliar dan PT AI Rp68 miliar merupakan transaksi tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya, transaksi ini merugikan BC dan pada akhirnya membebani PMS.[selesai/fer] Sumber: inilah.com
IST |
Sdr AR merupakan salah satu nasabah BC dan juga investor PT ADI. Sebagai nasabah BC, Sdr. AR memiliki 11 rekening di BC. Sdr. AR ditetapkan oleh BI sebagai pihak terafiliasi BC karena Sdr. AR menerima aliran dana dari perusahaan -perusahaan yang terlibat kredit bermasalah di BC yaitu PT AII dan PT AI.
Pada tanggal 28 April 2008, rekening Sdr. AR di BC menerima pemindahbukuan dana dari rekening PT AI di BC sebesar Rp24 miliar dan menerima dana dari rekening PT ADI sebesar Rp45 miliar. Dana yang diterima oleh Sdr. AR dari PT AII sebesar Rp24 miliar bersumber dari fasilitas kredit yang diteriam PT AII dari BC. Pemberian kredit tersebut melanggar kebijakan perkreditan BC dan saat ini digolongkan sebagai kredit macet. Selain itu jaminan kredit yang diberikan PT AII adalah saham milik para nasabah PT SCI, yang merupakan pihak terafiliasi BC. Kemudian pada tanggal 29 April 2008, Sdr. AR memindahbukukan dananya dari rekening Sdr. AR di BC ke rekening PT ADI di BC sebesar Rp70,5 miliar yang diakui Sdr. AR sebagai penempatan investasi Sdr. AR di PT ADI.
Pada tanggal 5 dan 6 November 2008, rekening Sdr. AR di BC menerima pemindahbukuan dana dari rekening PT AII di BC sebesar Rp68 miliar. Dana tersebut selanjutnya dipindahbukukan sebesar Rp33 miliar secara bertahap antara tanggal 15 s.d 22 Desember 2008 masing-masing ke rekening Sdr. AR di BNI sebesar Rp15 miliar dan di BRI sebsar Rp18 miliar, serta penarikan tunai sebesar Rp1,75 miliar. Dana yang diterima oleh Sdr. AR bersumber dari fasilitas kredit yang diterima PT AI dari BC. Kredit tersebut kemudian dilunasi dari jaminan berupa deposito sebesar US$12,5 juta, di antaranya sebesar US$7 juta adalah dana BC yang berasal dari hasil penjualan SSB UTS. Pemberian kredit tersebut melanggar kebijakan perkreditan BC.
Sampai dengan saat ini rekening Sdr. AR di BC/Bank Mutiara masih diblokir oleh BC/Bank Mutiara sehubungan dengan dana Sdr. AR berasal dari hasil tindak pidana perbankan sesuai dengan laporan BC/Bank Mutiara kepada Bareskrim Polri.
Penelusuran lebih lanjut atas aliran dana dari rekening-rekening Sdr AR di BNI adn BCA ke rekening-rekening Sdr. AR di bank lainnya menunjukkan bahwa dana tersebut dialirkan ke rekening-rekening Sdr. AR dan keluarga atau perusahaannya.
Aliran dana BC ke AR ini terindikasi merupakan tindakan pencucian uang sesuai dengan pasal 1 angka 1, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
BPK berkesimpulan bahwa aliran dana BC ke Sdr. AR melalui PT AII sebesar Rp24 miliar dan PT AI Rp68 miliar merupakan transaksi tidak wajar karena tidak ada transaksi yang mendasarinya, transaksi ini merugikan BC dan pada akhirnya membebani PMS.[selesai/fer] Sumber: inilah.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment