Korban Tewas KM Martasiah
FOCUS-GLOBAL.CO.CC - Korban tewas akibat kecelakaan KM Martasiah terus bertambah. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Sunaryo menyatakan petugas sudah menemukan 27 jasad korban tewas."Sementara 73 dinyatakan selamat. Sementara sisa penumpang lainnya belum ditemukan. Mudah-mudahan mereka selamat," kata Sunaryo di Gedung DPR, Selasa 7 Juni 2011. Kapal ini tenggelam di perairan Tanjung Dewa, Kalimantan Selatan, kemarin.
Dia juga memastikan penyebab karamnya kapal tersebut karena kelebihan muatan ditambah faktor cuaca buruk. "Dengan cuaca yang tidak menentu saja kita harus berhitung risiko. Lah kok ini malah dimuati hingga dua kali lebih. Itu kan keputusan gila," tegasnya.
Menurut Sunaryo, kewenangan pelayaran kapal di bawah 7 gross ton (GT) merupakan kewenangan pemerintah daerah, termasuk KM Martasiah yang berbobot 6 GT.
Dia menilai keputusan memberi izin kapal ini berlayar dengan 105 penumpang merupakan keputusan sembrono karena kapal 6 GT seharusnya mengangkut maksimal 50-60 orang saja.
"Saya marah besar walaupun ini bukan di bawah kewenangan saya. Kalau di bawah kewenangan saya, adpel (administrasi pelabuhan) yang mengeluarkan surat izin berlayar, sekarang juga saya lapor ke menteri untuk dicopot."
Menurut Sunaryo peristiwa tenggelamnya KM Martasiah kemarin merupakan bukti bahwa pemda setempat tidak melaksanakan kewenangan sesuai dengan aturan yang sudah ada. "Ini faktor kelengahan. Jadi menurut saya sembrono. Kapal sekecil itu dimuati 105 orang," kata Sunaryo. (umi)sumber-• VIVAnews
Pencarian korban kapal tenggelam (Antara/ Riadi) |
Menurut Sunaryo, kewenangan pelayaran kapal di bawah 7 gross ton (GT) merupakan kewenangan pemerintah daerah, termasuk KM Martasiah yang berbobot 6 GT.
Dia menilai keputusan memberi izin kapal ini berlayar dengan 105 penumpang merupakan keputusan sembrono karena kapal 6 GT seharusnya mengangkut maksimal 50-60 orang saja.
"Saya marah besar walaupun ini bukan di bawah kewenangan saya. Kalau di bawah kewenangan saya, adpel (administrasi pelabuhan) yang mengeluarkan surat izin berlayar, sekarang juga saya lapor ke menteri untuk dicopot."
Menurut Sunaryo peristiwa tenggelamnya KM Martasiah kemarin merupakan bukti bahwa pemda setempat tidak melaksanakan kewenangan sesuai dengan aturan yang sudah ada. "Ini faktor kelengahan. Jadi menurut saya sembrono. Kapal sekecil itu dimuati 105 orang," kata Sunaryo. (umi)sumber-• VIVAnews
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment