Breaking News
Loading...
Loading...
Apr 26, 2011

Kronologi Cikeusik Berdarah

FOCUS-GLOBAL.CO.CC - Kasus Cikeusik Berdarah Sebelas orang terdakwa kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2/2011), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/4/2011).

asalcopy.uni.cc
Persidangan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB, dilakukan secara bersamaan di tiga ruang sidang PN
Serang, yakni ruang utama, ruang sidang III, dan ruang sidang IV. Sidang dikawal lebih dari seribu orang aparat keamanan. Mereka berjaga-jaga di dalam ruang sidang dan di luar PN Serang.

Persidangan di ruang utama dipimpin Ketua Majelis Hakim Cipta Sinuraya dan hakim anggota Rehmalem BR dan Pinta Uli BR Tarigan, menghadirkan empat orang terdakwa masing-masing Yusuf Abidin alias Asmat, Adam Damini bin Armad, Saad Baharudin bin Sapri dan Yusri bin Bisri. Para terdakwa didampingi lima orang penasihat hukumnya dari tim Pembela Muslim (TPM) yang dipimpin Sulistiawati.

Agenda sidang pertama dalam kasus tersebut adalah mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan secara bergantian terhadap masing-masing berkas perkara oleh JPU Syaiful Bahri untuk terdakwa Yusuf Abidin, Mad Yunus untuk terdakwa Adam Damini, Dirja untuk terdakwa Saad Baharudin dan Yusri bin Bisri.

Sedangkan persidangan di ruang sidang III dengan Ketua Majelis Hakim Rasminto menghadirkan para terdakwa masing-masing Dani bin Misra, KH Ujang Muhamad Arif dan Endang bin Sidik. Para terdakwa juga didampingi pensihat hukum dari TPM di antaranya Mahendra Data dan sejumlah tim TPM lainnya.

Persidangan di ruang sidang IV dengan agenda yang sama mendengarkan dakwaan JPU untuk para terdakwa lainnya atas nama Muhamad bin Syarif, Idris alias Idis bin Mahdani, Ujang bin Sohari serta terdakwa atas nama KH Muhamad Munir bin Bisri.

Pantauan persidangan ruang utama dengan terdakwa Adam Damini, jaksa penuntut umum Mad Yunus dalam surat dakwaannya mengatakan, tersangka Adam Damini yang berprofesi sebagai petani warga Mandalawangi Pandeglang pada Jumat (4/2/2011) menerima pesan singkat (SMS) dari temannya berisi tentang ajakan untuk membubarkan Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang.

Kemudian pada Sabtu (5/4/2011) terdakwa menanyakan kebenaran ajakan dalam pesan tersebut kepada rekan lainnya ustaz Endang, dan ustaz Endang menyuruh Adam Damini untuk menghubungi Idris.

Selanjutnya pada Minggu (6/4/2011) sekitar pukul 07.00 WIB terdakwa berangkat menuju Cikeusik dengan menggunakan kendaraan roda dua bersama satu orang temannya dengan membawa golok. Di tengah perjalanan sebelum sampai Desa Umbulan, terdakwa mampir di sebuah masjid di sekitar Cibaliung untuk mengambil pita berwarna biru dan memasangnya di sebelah kanan.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, setelah sampai di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, terdakwa melihat sekelompok massa berkerumun di depan rumah Suparman. Kemudian terdakwa melakukan pelemparan sebanyak tiga kali ke arah pemilik rumah Suparman.

Setelah itu terdakwa merusak kaca spion mobil milik jamaah Ahmadiyah atas nama Deden dengan menggunakan golok yang dibawanya serta menendang bagian pantat Warsono Katolib yang kemudian tersungkur karena dipukuli massa hingga akhirnya meninggal dunia berdasarkan hasil otopsi bagian Forensik RSUD Serang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Warsono adalah satu dari tiga orang jamaah Ahmadiyah yang meninggal dunia akibat bentrokan tersebut.

Akibat perbuatan tersebut, Adam Damini didakwa JPU Pasal 170 Ayat 1, 2 ke 3 KUHP tentang pengeroyokan dan pengrusakan jo Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951.

Atas dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa dari TPM akan menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (3/5/2011) mendatang. sumber :kompas.com


0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top