Para Penipu di Facebook
FOCUS-GLOBAL.CO.CC- Penipu di Facebook Tertangkap Penyidik Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan melalui jejaring sosial Facebook yang mengatasnamakan pengurus Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Erwin Aksa Mahmud. Tersangka penipuan dengan modus menjualan barang elektronik tersebut berinisial AY.
"Pelaku tercatat sebagai pegawai negeri sipil [PNS] Dinas Kesehatan Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan," kata Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hermawan, di Jakarta, Selasa 26 April 2011.
Hermawan menjelaskan tersangka AY menjalankan modus menawarkan penjualan barang elektronik dengan akun Facebook bernama Batam Cell dan Sri Devi Shop. AY juga menawarkan barang elektronik dengan memberikan bonus berupa memory card, flashdisk, dan headphone.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari calon pembeli melalui rekening bank, tersangka membawa kabur uangnya dan tidak mengirimkan produk barangnya.
Hermawan menyebutkan jumlah korban diperkirakan puluhan orang, namun tidak banyak korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami imbau masyarakat yang menjadi korban melaporkan kepada polisi," tutur Hermawan.
Guna meyakinkan konsumen, pelaku mengaku sebagai Erwin Aksa Mahmud yang juga disebut pelaku sebagai menantu mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Yusuf Manggabarani.
Hermawan menyatakan polisi menangkap pelaku AY di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2011. Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku yang masih buron berinisial S dan DK sebagai komplotan AY.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit komputer, modem internet dan telepon selular.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang penipuan melalui internet dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. sumber :• VIVAnews
Facebook (izismile.com) |
Hermawan menjelaskan tersangka AY menjalankan modus menawarkan penjualan barang elektronik dengan akun Facebook bernama Batam Cell dan Sri Devi Shop. AY juga menawarkan barang elektronik dengan memberikan bonus berupa memory card, flashdisk, dan headphone.
Setelah mendapatkan uang kiriman dari calon pembeli melalui rekening bank, tersangka membawa kabur uangnya dan tidak mengirimkan produk barangnya.
Hermawan menyebutkan jumlah korban diperkirakan puluhan orang, namun tidak banyak korban yang melaporkan kepada pihak kepolisian. "Kami imbau masyarakat yang menjadi korban melaporkan kepada polisi," tutur Hermawan.
Guna meyakinkan konsumen, pelaku mengaku sebagai Erwin Aksa Mahmud yang juga disebut pelaku sebagai menantu mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi Yusuf Manggabarani.
Hermawan menyatakan polisi menangkap pelaku AY di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan, 28 Maret 2011. Saat ini, polisi masih mengejar dua pelaku yang masih buron berinisial S dan DK sebagai komplotan AY.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita satu unit komputer, modem internet dan telepon selular.
Tersangka dikenakan Pasal 27 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 tentang penipuan melalui internet dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara empat tahun. sumber :• VIVAnews
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment