Breaking News
Loading...
Loading...
Nov 13, 2010

Akibat Menghujat " Nabi Muhammad" Perempuan ini Di Hukum Gantung

ISLAMABAD, - Seorang perempuan Kristen dijatuhi hukuman gantung di Pakistan setelah dinyatakan bersalah karena menghujat Nabi Muhammad. Asia Bibi, nama perempuan yang merupakan ibu dari lima orang anak dan berusia 45 tahun, itu menyangkal telah melakukan hujatan tersebut. Kepada para penyelidik ia mengatakan bahwa dirinya dianiaya karena imannya di negara di mana orang Kristen secara rutin menghadapi pelecehan dan diskriminasi.

Kelompok-kelompok Kristen dan para aktivis hak asasi manusia (HAM) mengecam vonis yang dijatuhkan Senin (8/11) itu dan menyerukan agar undang-undang tentang penghujatan di Pakistan dicabut. Para pendukung Bibi mengatakan, dia sekarang akan mengajukan banding terhadap hukuman yang dijatuhkan di sebuah pengadilan lokal di kota Sheikhupura, dekat Lahore, Pakistan tersebut.

Ashiq Masih, suaminya, mengatakan ia tidak sampai hati untuk memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dua dari lima anak mereka. "Saya tidak memberitahukan kepada dua anak perempuan saya yang lebih muda tentang putusan pengadilan itu," katanya. "Mereka bertanya kepada saya berkali-kali tentang ibu mereka tapi saya tidak punya keberanian untuk memberitahu mereka bahwa hakim telah menghukum ibu mereka dengan hukuman mati untuk kejahatan yang dia tidak pernah lakukan." Bibi telah ditahan di penjara sejak Juni tahun lalu.

Dalam sidang pengadilan, berdasarkan kesaksian Bibi, diungkapkan bahwa dia sedang bekerja sebagai buruh tani di ladang bersama para perempuan lain, ketika ia diminta untuk mengambil air minum. Sejumlah perempuan lain - semuanya Muslim - menolak untuk minum air itu karena dibawa oleh seorang Kristen dan karena itu dinilai "najis". Insiden ini terlupakan sampai beberapa hari kemudian ketika Bibi mengatakan dia diserang massa. Polisi lalu dipanggil dan Bibi dibawa ke kantor polisi demi keselamatan dirinya.

Shahzad Kamran, dari Sharing Life Ministry Pakistan, sebagaimana dikutip Dailymail, mengatakan, "Polisi berada di bawah tekanan dari massa Muslim, termasuk para ulama, yang meminta Asia dibunuh karena ia telah berbicara buruk tentang Nabi Muhammad. Jadi, setelah polisi menyelamatkan nyawanya, mereka kemudian mendaftarkan kasus penghujatan terhadap dirinya." Dia menambahkan, Bibi telah diisolasi selama lebih dari satu tahun sebelum dijatuhi hukuman mati pada hari Senin itu. "Sidang pengadilan ini jelas," katanya. "Dia tidak bersalah dan dia tidak mengatakan kata-kata itu."

Kelompok-kelompok HAM percaya, hukum sering digunakan untuk melakukan diskriminasi terhadap agama minoritas, seperti terhadap orang Kristen yang jumlahnya diperkirakan sekitar tiga juta orang di negeri itu. Meskipun belum ada yang pernah dieksekusi berdasarkan undang-undang penghujatan Pakistan, kebanyakan dibebaskan pada tingkat banding, sebanyak 10 orang diperkirakan telah dibunuh ketika masih berada dalam proses di pengadilan.

Ali Hasan Dayan, dari Human Rights Watch, mengatakan, undang-undang penghujatan bertentangan dengan jaminan terhadap hak asasi manusia dalam konstitusi Pakistan dan karena itu, undang-udang itu harus dicabut. "Ini merupakan undang-undang cabul," katanya. "Pada dasarnya, undang-undang penghujatan digunakan sebagai alat penganiayaan dan untuk menempatkan nilai lain yang tidak ada hubungannya dengan agama. Itu membuat agama minoritas sangat rentan karena (undang-undang itu) sering digunakan untuk melawan mereka."

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top