Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 16, 2010

Diduga Gay, Pangeran Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

London - Kasus pangeran Arab Saudi yang dituduh membunuh pelayannya terus digelar di pengadilan Inggris. Di pengadilan terungkap, pangeran itu bisa diancam hukuman mati di negaranya atas tuduhan homoseksual.

Pangeran Saud Bin Abdulaziz Bin Nasir al Saud dituduh membunuh pelayan prianya, Bandar Abdullah Abdulaziz di sebuah hotel ternama di London, Inggris pada 15 Februari lalu. Pria berumur 34 tahun itu juga dituduh telah menganiaya korban selama beberapa minggu sebelum kematiannya.

Anggota keluarga kerajaan Saudi itu dituduh membunuh korban dalam serangan ganas dengan "elemen seksual." Namun pengacara Saud, John Kelsey-Fry membantah tudingan bahwa kliennya dan korban menjalin hubungan gay.

"Homoseksualitas adalah ilegal di Arab Saudi dan diancam dengan hukuman mati yang masih diberlakukan dalam beberapa kasus," kata jaksa Bobbie Cheema dalam persidangan di pengadilan kriminal Old Bailey di London seperti dilansir News.com.au, Sabtu (16/10/2010).

Dikatakan Cheema, para gay di Saudi telah mendapatkan suaka di Inggris atas dasar mereka bisa diadili dan terancam hukuman mati jika mereka pulang ke negeri asal mereka.

Dalam persidangan sebelumnya, Pangeran Saud telah membantah dakwaan pembunuhan dan dakwaan lainnya. Persidangan masih akan berlanjut.

Saud merupakan cucu Raja Saudi, Abdullah. Ibunya tak lain adalah salah seorang putri Raja Abdullah.

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top