Ups.! Anak TK di Cabuli Kepala Desa?
KEPALA DESA CABULI ANAK TK- Sahudin (40), Kepala Desa (Kades) Sakatiga Seberang Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak penyidik Polres Ogan Ilir.
Tersangka ditahan sejak Senin (14/11/2011) dengan tuduhan pencabulan atas Bunga (5) murid TK di Indralaya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Reskrim Polres OI sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis (10/11/2011) lalu. Tetapi panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua Senin (14/11). Panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka dan penyidik langsung menahannya.
"Dia tidak kooperatif, karena itu kita tahan. Dia satu-satunya tersangka pencabulan itu," ujar Kapolres OI AKBP Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11).
Yuskar didampingi Kanit Pidum Ipda Herli Setiawan juga mengatakan, bahwa tersangka Sahidun diduga melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman dengan kurungan penjara 12 tahun.
"Hasil visum jelas, bahwa kemaluan anak itu ada lecet diduga diobok-obok dengan tangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kades Sakatiga Seberang ini dilaporkan orang tua Nabila ke Polres OI dengan tuduhan pencabulan terhadap Bunga.
Saat itu Bunga pulang sekolah diajak naik mobilnya. Diduga saat bersama dalam mobil itu korban dicabuli. sumber: tribunnews.com
ilustrasi |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik Reskrim Polres OI sudah melayangkan surat panggilan pertama pada Kamis (10/11/2011) lalu. Tetapi panggilan itu tidak digubris tersangka sehingga penyidik melayangkan surat panggilan kedua Senin (14/11). Panggilan kedua ini baru dipenuhi tersangka dan penyidik langsung menahannya.
"Dia tidak kooperatif, karena itu kita tahan. Dia satu-satunya tersangka pencabulan itu," ujar Kapolres OI AKBP Deni Darmhapala melalui Kasat Reskrim Yuskar Efendi, Selasa (15/11).
Yuskar didampingi Kanit Pidum Ipda Herli Setiawan juga mengatakan, bahwa tersangka Sahidun diduga melanggar UU perlindungan anak dengan ancaman dengan kurungan penjara 12 tahun.
"Hasil visum jelas, bahwa kemaluan anak itu ada lecet diduga diobok-obok dengan tangan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Kades Sakatiga Seberang ini dilaporkan orang tua Nabila ke Polres OI dengan tuduhan pencabulan terhadap Bunga.
Saat itu Bunga pulang sekolah diajak naik mobilnya. Diduga saat bersama dalam mobil itu korban dicabuli. sumber: tribunnews.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment