Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 28, 2011

Prostitusi Anak di Pejaten Terbongkar

Kepolisian Metro Jakarta Selatan membongkar jaringan prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Jalan Siaga Swadaya, Pejaten Barat, Jakarta Selatan. Sebanyak tiga tersangka diamankan terkait kasus ini. Ketiga tersangka yang diamankan adalah NN, CP, dan HS.

ilustrasi


NN merupakan mucikari yang mencari pelanggan para pria hidung belang, CP adalah germo yang bertugas mencari para korban untuk disalurkan ke NN, sementara HS adalah "pelanggan" tetap NN.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari cerita salah seorang korban, yakni DS (14). DS mengaku dirinya dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, tetapi ia tidak menolaknya. Pasalnya, DS menuturkan, dirinya butuh uang tambahan selain uang yang diberikan kedua orangtuanya.

Orangtua DS sempat melihat isi ponsel DS yang berisi janji untuk bertemu dengan seorang pria. Belakangan, diketahui pria itu bernama HS (60). Orangtua DS pun berang. Mereka sengaja mengikuti gerak-gerik anaknya pada waktu pertemuan itu dilakukan. Saat anaknya dan pria itu bertemu, orangtua DS langsung menangkap HS. HS langsung diserahkan ke Polrestro Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2011. Dari pengakuan HS dan DS, polisi lalu membekuk dua tersangka lainnya, yakni CP dan NN.

"Korban berkenalan dengan CP dan menceritakan kalau ia butuh duit pada 22 Oktober 2011. CP lalu mengenalkan NN yang mucikari ke korban dan menjanjikan kalau ibu itu bisa memberikan uang," ungkap Budi, Kamis (27/10/2011), di Mapolrestro Jakarta Selatan.

NN langsung menghubungi HS yang sering memakai jasa anak di bawah umur itu. Perjanjian antara HS dan korban pun dibuat. Namun, sebelum terjadi hubungan intim di antara keduanya, orangtua korban langsung datang menggerebek.

"Kami menduga HS itu sudah sering pakai anak-anak lain yang dibawa NN. Makanya disebut pelanggan tetap," tutur Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Fitria Mega.

Para pelaku kini ditahan di Polrestro Jakarta Selatan. Mereka dikenai Pasal 81 dan Pasal 88 UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejumlah barang bukti juga disita, seperti 1 buah kaus warna putih, 1 buah kaus dalam warna putih, 1 bra hitam, 1 buah celana dalam warna hitam, dan uang Rp 200.000.

Polisi menduga banyak pelaku yang terlibat dalam kasus prostitusi di Pejaten tersebut. Sekitar empat anak di bawah umur lainnya juga dikabarkan menjadi PSK. sumber:kompas.com


0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top