Undang-Undang Transfer Dana
FOCUS-GLOBAL.CO.CC - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, selain untuk sistem pembayaran dan transaksi yang aman, Undang-Undang Transfer Dana dapat mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan terorisme.
"UU ini untuk landasan hukum dalam transaksi transfer dana dan mencegah money laundering, juga financing of terorism," ujar Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Yusuf, dalam seminar Nasional bertema Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang melalui Implementasi UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang diselenggarakan PPATK di Hotel Santika, Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Dalam UU Transfer Dana yang diundangkan pada 23 Maret 2011, menurut dia, Bank Indonesia merupakan regulator, pemberi izin, dan pemantau. Sementara itu, transfer dana yang dimaksud adalah transfer kredit dan debit.
Yusuf menuturkan, penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum Indonesia. Sementara itu, yang berbadan hukum asing tidak dapat melakukannya, kecuali memiliki badan hukum di Indonesia terlebih dahulu. "Tapi, badan hukum luar negeri tidak bisa," kata dia.
Untuk melakukan kegiatan transfer dana, dia menambahkan, penyelenggara transfer dana merupakan penyedia jasa keuangan berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, perintah transfer dana memuat informasi lengkap. Jika tidak lengkap dapat dibatalkan pihak bank sebagai perantara.
"Harus lengkap datanya, yaitu identitas pengirim, penerima, penyelenggara penerima akhir, jumlah dana dan jenis mata uang, tanggal transfer, serta informasi lain yang sesuai UU," ujar Yusuf.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko menyatakan, UU transfer dana memberikan kepastian hukum penggunaan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan transfer dana. "Dalam UU dijelaskan, tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer dana memiliki kekuatan hukum yang sah," kata dia.
Menurut Ashwin, sepanjang tidak diatur khusus dalam UU tersendiri, ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan transfer dana mengacu pada ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, mengatakan, UU Transfer Dana ini juga memiliki ketentuan pidana untuk menjamin keamanan dalam penyelenggaraan transaksi transfer dana.
"Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp20 miliar, dan pidana dua tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung kesalahan seperti yang tercatat pada UU ini," ujarnya. (art)
sumber• VIVAnews
Tumpukan uang Rupiah (Antara) |
Dalam UU Transfer Dana yang diundangkan pada 23 Maret 2011, menurut dia, Bank Indonesia merupakan regulator, pemberi izin, dan pemantau. Sementara itu, transfer dana yang dimaksud adalah transfer kredit dan debit.
Yusuf menuturkan, penyelenggara transfer dana harus berbadan hukum Indonesia. Sementara itu, yang berbadan hukum asing tidak dapat melakukannya, kecuali memiliki badan hukum di Indonesia terlebih dahulu. "Tapi, badan hukum luar negeri tidak bisa," kata dia.
Untuk melakukan kegiatan transfer dana, dia menambahkan, penyelenggara transfer dana merupakan penyedia jasa keuangan berdasarkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, perintah transfer dana memuat informasi lengkap. Jika tidak lengkap dapat dibatalkan pihak bank sebagai perantara.
"Harus lengkap datanya, yaitu identitas pengirim, penerima, penyelenggara penerima akhir, jumlah dana dan jenis mata uang, tanggal transfer, serta informasi lain yang sesuai UU," ujar Yusuf.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ashwin Sasongko menyatakan, UU transfer dana memberikan kepastian hukum penggunaan tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan transfer dana. "Dalam UU dijelaskan, tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer dana memiliki kekuatan hukum yang sah," kata dia.
Menurut Ashwin, sepanjang tidak diatur khusus dalam UU tersendiri, ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dalam penyelenggaraan transfer dana mengacu pada ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua Tim Pengaturan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Puji Atmoko, mengatakan, UU Transfer Dana ini juga memiliki ketentuan pidana untuk menjamin keamanan dalam penyelenggaraan transaksi transfer dana.
"Denda minimal Rp1 miliar hingga Rp20 miliar, dan pidana dua tahun hingga 20 tahun penjara, tergantung kesalahan seperti yang tercatat pada UU ini," ujarnya. (art)
sumber• VIVAnews
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment