Video Klip Terbaru Briptu Norman
FOCUS-GLOBAL.CO.CC- Video Klip Terbaru Briptu Norman Kamaru kembali muncul dalam video terbarunya. Jika dalam video 'Polisi Menggila', anggota Brimob Gorontalo itu melakukan lipsync, kini Norman menyanyikan lagu 'Cinta Farhat' karya pengacara Farhat Abbas.
Video klip terbaru Norman ini beredar dalam situs Youtube dan memiliki durasi 3 menit 29 detik. Video ini diunggah pertama kali sejak Senin, 11 April 2011, dan kini sudah dikunjungi 55 ribu orang.
Video itu dibuka dengan gambar patung Jenderal Sudirman dan gedung-gedung di Jakarta. Selain itu, sejumlah pimpinan Norman dari Komandan Brimob Gorontalo hingga Kapolri Jenderal Timur Pradopo tampak dalam video itu.
Video pun berlanjut di mana Norman yang mengenakan seragam Brimob warna biru tua, menyanyikan lagu Cinta Farhat dari dalam mobil. Sesekali potongan video 'Polisi Menggila' disisipkan dalam video klip ini. Selain itu, juga ditampilkan gambar saat Norman melakukan rekaman di sebuah studio.
Tak seperti video terdahulu, dalam video klip ini juga hadir seorang model perempuan yang mengenakan baju tanpa lengan berwarna merah muda. sumber :vivanews.com
Briptu Norman Kamaru (antv) |
Video itu dibuka dengan gambar patung Jenderal Sudirman dan gedung-gedung di Jakarta. Selain itu, sejumlah pimpinan Norman dari Komandan Brimob Gorontalo hingga Kapolri Jenderal Timur Pradopo tampak dalam video itu.
Video pun berlanjut di mana Norman yang mengenakan seragam Brimob warna biru tua, menyanyikan lagu Cinta Farhat dari dalam mobil. Sesekali potongan video 'Polisi Menggila' disisipkan dalam video klip ini. Selain itu, juga ditampilkan gambar saat Norman melakukan rekaman di sebuah studio.
Tak seperti video terdahulu, dalam video klip ini juga hadir seorang model perempuan yang mengenakan baju tanpa lengan berwarna merah muda. sumber :vivanews.com
GOOD LUCK buat Norman....Jangan Lupa selalu LOW PROFILE dan tetap semangat...
ReplyDeleteMas Norman Kamu ini Bener bener ketiban rejeki Nomplok...jangan lupa tetap rendah hati dan tidak sombong
ReplyDelete