Dua Pulau di Jual berminat..?
FOCUS-GLOBAL.CO.CC,SANGATA - Pewaris dua pulau kecil di Kalimantan Timur, yakni Pulau Balang dan Pulau Kwangan yang terletak di perairan Teluk Balikpapan berniat menjualnya kepada siapa saja yang berminat dan menyanggupi harga ditawarkan.
Ahli waris dua pulau itu, Salim Baar di Sangata, Kamis (10/3/2011) mengatakan bahwa semula tidak berniat menjualnya kepada perorangan, pihak swasta atau orang asing namun niat baiknya agar lahan tersebut dimiliki pemerintah daerah tidak pernah mendapat tanggapan positif.
"Kami berniat menjualnya karena tidak ada waktu untuk menggarap potensi lahan di dua pulau itu," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah beberapa kali menawarkan dua pulau itu kepada Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan namun sampai kini tidak mendapat tanggapan positif.
"Saya kecewa dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan tidak mengabulkan setiap permohonan surat ganti rugi terkait dua pulau tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta ganti rugi kepeda pemerintah provinsi karena pulau tersebut akan dibangun jembatan yang akan menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam.
Pria yang kini berdomisili di Sangata, Kutai Timur itu menuturkan bahwa dua pulau itu adalah milik orang tuanya dikuasai sejak 1957.
Kedua pulau tersebut sejak tahu 1957 sudah di kelola sebagai kandang sapi atau peternakan untuk memenuhi kebutuhan daerah Kalimantan Timur saat itu.
Ia memperlihatkan beberapa dokumen tentang kepemilikan dua pulau itu, antara lain rekomedasi dari Kepala Dinas Peternakan Kotamadya Balikpapan, Ambo Tola A, tanggal 28 Juni 1974 nomor 210/VIII-b/74.
Surat itu terbit untuk menjawab surat permohonan Hadji Baba direktur CV Guni tanggal 12 Juni 1974 untuk mengembangkan peternakan Sapi di pula Balang dan Pulau dan Pulau Kwangan.
Dokumen lain, yakni dikeluarkan oleh Asisten Wedana AW.Baharuddin, tanggal 7 Mei 1957 dengan nomor registrasi. Reg.No.11/v/1957.
Dalam dokumen itu, diterangkan bahwa Hadji Baba (ayah ahli waris), yang berdiam di kampung Penadjam Balikpapan Seberang, memiliki perwasatan jang terletak di Pulau Balang dan Pulau Kwangan, berseerangan dengan laut, dengan daratan pantai Lango.
Surat dengan menggunakan ejaan lama itu menerangkan bahwa Kwangan seluruhnya berdiri diatasnya bansal dan kandang sapi.
"Sejumlah saksi-saksi watas kedua pulau itu ikut bertanda tangan, atas pemilikan ayah saya," kata Salim Baar.
Surat kemilikan Pulau Balang dan Pulau Kwangan, menurut Salim Baar, sudah mendapat pengakuan dari Kepala Kampung Pantai Lango, Dahri pada tanggal, 10 Agustus 1971 dan diketahui oleh Assisten Wedana Kotamdya Balikpapan Sajid Alwie.
Kemudian juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tanggal 05 November 1997 dengan nomor: 108/III/1997 oleh Panitera/Sekretaris Titik Winarti, SH, dan panitera Sarwindah, S,Sh tanggal 17 Maret 2008 dengan nomor 518/III/2008.
Salim Baar yang merupakan anak bungsu dari enam saudara, mengatakan, dirinya diberikan sebagai ahli waris berdasarkan surat yang ada.
"Saya mengharapkan agar pemerintah daerah memberikan ganti rugi terkait pembangunan Jembatan Pulau Balang. Sedangkan pulau itu adalah sah warisan kami. Jadi wajar saya minta gati rugi," katanya.
Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan pada 18 Februari 2008 ketika gubernur Kaltim masih H Suwarna, AF.
"Kemudian tanggal 3 Mei tahun 2010 lalu, saya kirim surat lagi ke Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak, dengan tembusan yang sama juga, dan tanda terima surat ada," papar dia.
(*sumber : Tribunnews.com)
Ahli waris dua pulau itu, Salim Baar di Sangata, Kamis (10/3/2011) mengatakan bahwa semula tidak berniat menjualnya kepada perorangan, pihak swasta atau orang asing namun niat baiknya agar lahan tersebut dimiliki pemerintah daerah tidak pernah mendapat tanggapan positif.
"Kami berniat menjualnya karena tidak ada waktu untuk menggarap potensi lahan di dua pulau itu," paparnya.
Ia menjelaskan bahwa sudah beberapa kali menawarkan dua pulau itu kepada Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan namun sampai kini tidak mendapat tanggapan positif.
"Saya kecewa dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Balikpapan tidak mengabulkan setiap permohonan surat ganti rugi terkait dua pulau tersebut," katanya.
Selain itu, pihaknya meminta ganti rugi kepeda pemerintah provinsi karena pulau tersebut akan dibangun jembatan yang akan menghubungkan Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam.
Pria yang kini berdomisili di Sangata, Kutai Timur itu menuturkan bahwa dua pulau itu adalah milik orang tuanya dikuasai sejak 1957.
Kedua pulau tersebut sejak tahu 1957 sudah di kelola sebagai kandang sapi atau peternakan untuk memenuhi kebutuhan daerah Kalimantan Timur saat itu.
Ia memperlihatkan beberapa dokumen tentang kepemilikan dua pulau itu, antara lain rekomedasi dari Kepala Dinas Peternakan Kotamadya Balikpapan, Ambo Tola A, tanggal 28 Juni 1974 nomor 210/VIII-b/74.
Surat itu terbit untuk menjawab surat permohonan Hadji Baba direktur CV Guni tanggal 12 Juni 1974 untuk mengembangkan peternakan Sapi di pula Balang dan Pulau dan Pulau Kwangan.
Dokumen lain, yakni dikeluarkan oleh Asisten Wedana AW.Baharuddin, tanggal 7 Mei 1957 dengan nomor registrasi. Reg.No.11/v/1957.
Dalam dokumen itu, diterangkan bahwa Hadji Baba (ayah ahli waris), yang berdiam di kampung Penadjam Balikpapan Seberang, memiliki perwasatan jang terletak di Pulau Balang dan Pulau Kwangan, berseerangan dengan laut, dengan daratan pantai Lango.
Surat dengan menggunakan ejaan lama itu menerangkan bahwa Kwangan seluruhnya berdiri diatasnya bansal dan kandang sapi.
"Sejumlah saksi-saksi watas kedua pulau itu ikut bertanda tangan, atas pemilikan ayah saya," kata Salim Baar.
Surat kemilikan Pulau Balang dan Pulau Kwangan, menurut Salim Baar, sudah mendapat pengakuan dari Kepala Kampung Pantai Lango, Dahri pada tanggal, 10 Agustus 1971 dan diketahui oleh Assisten Wedana Kotamdya Balikpapan Sajid Alwie.
Kemudian juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan tanggal 05 November 1997 dengan nomor: 108/III/1997 oleh Panitera/Sekretaris Titik Winarti, SH, dan panitera Sarwindah, S,Sh tanggal 17 Maret 2008 dengan nomor 518/III/2008.
Salim Baar yang merupakan anak bungsu dari enam saudara, mengatakan, dirinya diberikan sebagai ahli waris berdasarkan surat yang ada.
"Saya mengharapkan agar pemerintah daerah memberikan ganti rugi terkait pembangunan Jembatan Pulau Balang. Sedangkan pulau itu adalah sah warisan kami. Jadi wajar saya minta gati rugi," katanya.
Ia menambahkan bahwa permintaan tersebut sudah disampaikan pada 18 Februari 2008 ketika gubernur Kaltim masih H Suwarna, AF.
"Kemudian tanggal 3 Mei tahun 2010 lalu, saya kirim surat lagi ke Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak, dengan tembusan yang sama juga, dan tanda terima surat ada," papar dia.
(*sumber : Tribunnews.com)
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment