Vonis Hukuman Ariel vokalis Peterpan
FOCUS-GLOBAL.CO.CC-Pascaputusan majelis hakim PN Bandung yang menghukum vokalis Peterpan Nazril "Ariel" lrham selama 3 tahun 6 bulan penjara, Mabes Polri memastikan tetap melanjutkan proses pemberkasan penyidikan kasus video porno untuk tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Kan itu rangkaian satu kegiatan, tentu akan ada lanjutan. Jadwal dan sebagainya kita tunggu penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Senin (31/1/2011) malam.
Anton mengatakan, Polri menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Ariel. Namun, Anton mengaku masih menunggu informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua perempuan yang diduga beradegan syur dengan Ariel di video tersebut. "Penyidik akan menindaklanjuti," tegas Anton.
Majelis hakim PN Bandung memvonis Ariel dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi.
Sebenarnya, Mabes Polri telah menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pemeran adegan porno bersama Ariel sejak 9 Juli 2010, lalu. Keduanya dijerat Pasal 282 KUHP asusila dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena membuat video tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, kepolisian membebaskan keduanya menghirup udara bebas alias tidak ditahan. Alasannya, karena kedua tersangka ini dianggap kooperatif untuk proses penyidikan.
Sejauh ini 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat video memalukan tersebut. Dan baru Cut Tari yang mengakui dirinya menjadi salah seorang pemain di video porno tersebut.
Sementara itu, Reza Rizaldy alias Redjoy yang didakwa sebagai pengedar video porno justru divonis pidana dua tahun penjara. Vonis mantan editor musik grup band Peterpan itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, Redjoy juga dikenai denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.(*)
"Kan itu rangkaian satu kegiatan, tentu akan ada lanjutan. Jadwal dan sebagainya kita tunggu penyidik," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bahrul Alam di Mabes Polri, Senin (31/1/2011) malam.
Anton mengatakan, Polri menghormati apa yang telah diputuskan majelis hakim terhadap terdakwa Ariel. Namun, Anton mengaku masih menunggu informasi dari penyidik tentang jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap dua perempuan yang diduga beradegan syur dengan Ariel di video tersebut. "Penyidik akan menindaklanjuti," tegas Anton.
Majelis hakim PN Bandung memvonis Ariel dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Ariel dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, memberikan kesempatan pada orang lain untuk menyebarkan pornografi dan membuat serta menyediakan pornografi.
Sebenarnya, Mabes Polri telah menetapkan Luna Maya dan Cut Tari sebagai tersangka pemeran adegan porno bersama Ariel sejak 9 Juli 2010, lalu. Keduanya dijerat Pasal 282 KUHP asusila dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena membuat video tersebut.
Meski telah menyandang status tersangka, kepolisian membebaskan keduanya menghirup udara bebas alias tidak ditahan. Alasannya, karena kedua tersangka ini dianggap kooperatif untuk proses penyidikan.
Sejauh ini 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga terlibat video memalukan tersebut. Dan baru Cut Tari yang mengakui dirinya menjadi salah seorang pemain di video porno tersebut.
Sementara itu, Reza Rizaldy alias Redjoy yang didakwa sebagai pengedar video porno justru divonis pidana dua tahun penjara. Vonis mantan editor musik grup band Peterpan itu, lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum empat tahun penjara. Selain hukuman penjara, Redjoy juga dikenai denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.(*)
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment