Mantan Vokalis Peterpan, Ariel Akan Bebas
JAKARTA - Sudah sekitar tiga bulan lebih ini, mantan vokalis Peterpan, Ariel, mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Sementara itu, penyidikan tetap berjalan, dan masa penahanan Ariel di tahanan akan segera berakhir.Lantas, bagaimana jika proses penyidikan dan hukum tetap berjalan, jika nanti masa penahanan Ariel akan segera berakhir? Kabarnya, ada kemungkinan Ariel bisa menghirup udara bebas, biarpun nanti harus tetap wajib lapor.
"Jika batas waktunya lewat maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan," kata Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol), Marwoto saat dihubungi by phone, Kamis (14/10/2010) malam.
Biarpun bisa keluar dari tahanan, lantas Ariel harus tetap wajib lapor, bukannya bebas sepenuhnya.
"Wajib lapor tetap. Ariel tetap wajib lapor nanti," tambahnya.
"Jika batas waktunya lewat maka akan dikeluarkan surat perintah pengeluaran penahanan,"Kabid Penum Mabes Polri, Kombes (Pol), Marwoto
"Nggak (dihentikan). Kalo di SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara) kita kena pra peradilan," papar Marwoto lagi.
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment