Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 24, 2010

Germo Jual ABG Rp 500 Ribu Sekali Kencan

BANDAR LAMPUNG-Dua tersangka germo penjual anak baru gede (ABG) dibekuk aparat Polda Lampung. Keduanya diringkus di salah satu hotel di bilangan Jalan Radin Inten sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka pertama bernama Ari Mulyadi (24), warga Jalan Onta Nomor 35 Sidodadi, Kedaton. Tersangka lainnya adalah Desi Deniati (22), warga Jalan Jenderal Soedirman, Pahoman. Mereka tertangap tangan saat sedang transaksi dengan polisi yang sedang menyamar.

Menurut Kanit II Unit Vice Control (VC) Satuan I Reskrim Polda Lampung Kompol M Rifai Arfan yang mewakili Kabid Humas AKBP Fatmawati, modus operandi kedua tersangka dalam melakukan aksinya dengan cara menawarkan wanita ABG lewat ponsel.

"Dari setiap transaksi satu kali kencan seharga Rp 500 ribu, mereka mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Setelah deal, ABG diantarkan pakai taksi ke tempat penginapan yang telah dijanjikan," ujarnya, Jumat (22/10).
"Dari setiap transaksi satu kali kencan seharga Rp 500 ribu, mereka mengambil keuntungan Rp 100 ribu. Setelah deal, ABG diantarkan pakai taksi ke tempat penginapan yang telah dijanjikan,"
Kedua tersangka yang sudah menjalankan pekerjaannya selama sekitar satu tahun tersebut, lanjutnya, memiliki 15 hingga 10 wanita ABG yang siap dijual.

"Jika salah satu germo tidak ada barang, mereka akan menghubungi jaringan yang lain. Mereka sepertinya punya jaringan," ungkapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa uang tunai Rp 1 juta, tiga buah ponsel berbagai merk, serta satu file rekaman hasil percakapan tersangka dengan pemesan," imbuh Rifai.

Hingga kini, katanya, polisi akan melakukan pengembangan kasus tersebut, untuk mengetahui apakah ada jaringan lain di Lampung, khususnya di Bandar Lampung.

"Sampai saat ini kami masih meminta keterangan para tersangka dan kedua saksi korban, Yusi (18) dan Aprilia (18), untuk pengembangan penyelidikan," pungkasnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel Mapolda Lampung. Mereka dijerat pasal 296 jo/506 KUHP, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Kutipan - Tribunnews.com

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top