Ribka Tjiptaning Jadi Tersangka Korupsi Ayat Rokok
Jakarta - Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning menjadi tersangka kasus korupsi ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka.Demikian informasi dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri pada Senin (20/9/2010).
Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli.
Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim pada 18 Maret 2010. Kala itu Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.
Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Meskipun ketiganya merupakan anggota DPR namun pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka telah sesuai dengan pasal 36 UU No 32/2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 8/2005 tentang prosedur pemanggilan/ penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD. Peraturan tersebut menjelaskan, penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan setelah persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.
Sumber Detik.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment