Breaking News
Loading...
Loading...
Sep 27, 2010

Jaksa 'Ngotot' Scott Rush Dihukum Mati

Sidang peninjauan kembali terpidana mati, Scott Anthony Rush, yang merupakan anggota Bali Nine, kelompok penyelundupan 8,2 kilogram heroin, kembali dilanjutkan pada Senin (27/9/2010) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dalam sidang ini, jaksa ngotot bahwa Scott Rush tetap bersalah dan layak menerima hukuman mati.

Purwanti Murtiasih selaku jaksa penuntut umum menganggap surat Australian Federal Police (AFP) kepada Polda Bali tanggal 8 April 2005 terkait informasi keberadaan kelompok penyelundup narkoba bukan sebuah novum atau bukti baru.

"Surat yang dimaksud oleh tim penasihat hukum sudah terungkap dan ada mulai pemeriksaan tingkat pertama, dalam memori banding, dan memori kasasi. Dengan demikian, hal ini bukan merupakan keadaan baru atau fakta baru karena sudah diketahui sebelumnya," papar Purwanti saat membacakan berkas pendapat jaksa terhadap permohonan peninjauan kembali (PK) atas nama terpidana Scott Anthony Rush.

JPU juga menolak saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terpidana mati karena saksi-saksi tersebut hanya mempertegas surat keterangan yang telah ada di dalam memori PK.




"Pendapat ahli tersebut hanya merupakan penjelasan mengenai perbuatan yang didakwakan terhadap terpidana dan telah dibuktikan dalam pemeriksaan persidangan tingkat pertama. Hasil pemeriksaan juga telah dipertimbangkan oleh majelis hakim," imbuh Purwanti.

Kesimpulan dari uraian jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan siang tadi adalah meminta Mahkamah Agung untuk menolak PK yang diajukan terpidana mati. Jaksa juga meminta putusan MA Nomor 1782 K/PID/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tetap sah dan berlaku.

Sidang PK ini akan dilanjutkan pada Senin (4/10/2010) dengan agenda penandatanganan berkas berita acara. Sumber Kompas.com

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top