Breaking News
Loading...
Loading...
Aug 6, 2010

Pak Camat, Narkoba Ini Milikmu?

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Polisi, Erwin TPL Tobing menyatakan, Camat Singkawang Barat, Bujang Ali masih menjalani pemeriksaan karena kasus kepemilikan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

"Hingga saat ini tersangka masih ditahan di sel Markas Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan kasus kepemilikan narkoba," kata Erwin TPL Tobing di Pontianak, Jumat.

Erwin menjelaskan, Camat Singkawang Barat itu ditahan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap kepemilikan narkoba yang ditemukan di saku tersangka saat razia beberapa waktu lalu.



Sebelumnya, Wali Kota Singkawang Hasan Karman akan menetapkan pelaksana tugas Camat Singkawang Barat sebagai pengganti sementara Bujang Ali.

"Untuk mengisi kekosongan posisi Camat Singkawang Barat, dalam waktu dekat saya akan menunjuk salah satu pejabat untuk dilantik menjadi pelaksana tugas," katanya.

Menurut dia, langkah tersebut harus cepat dilakukan sehingga tidak ada kekosongan kepemimpinan. Terutama saat memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti masalah administrasi.

Pemkot Singkawang sendiri tidak dapat memecat Bujang Ali karena belum ada keputusan tetap dari pengadilan.

"Ia hanya diberhentikan sementara dari jabatannya. Dan tetap menerima gaji sebesar 75 persen, ini memang haknya," kata Hasan Karman.

Wali Kota Singkawang menyatakan, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah sambil mempelajari aturan yang berlaku mengenai hal itu.

Hasan Karman mengatakan, Bujang Ali hanyalah manusia biasa, dan saat ini dia masih memiliki anak-anak dan istri. "Sehingga biarpun Bujang Ali telah ditahan, sambil menunggu proses hukum selanjutnya, pemerintah tetap memberinya gaji walaupun tidak penuh," kata Hasan Karman.

Bujang Ali ditangkap oleh Tim Gabungan Polda Kalbar saat merazia sebuah diskotek di Pontianak, akhir Juli lalu.Sumber Berita .Kompas.com

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top