Hebooh ! Bos Pegadaian Cilincing Tilap Rp 4,5 Miliar
Kepala Kantor Perum Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing, Jakarta Utara, AF (38), akhirnya dicokok tim buru sergap Reskrim Polrestro Jakarta Utara.
AF diduga menilap barang milik nasabah pegadaian yang dipimpinnya dan telah menjadi buron polisi selama dua bulan. Dia ditangkap di Apartemen Marbella Suites Lantai 8, No 808, Jalan Dago Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2010).
Ketika ditangkap, AF sedang bersama istri sirinya dan seorang bayi berusia empat bulan. Dia telah bersembunyi di apartemen itu selama dua bulan.
Seiring dengan penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Kijang Innova bernomor polisi D 1671 KG, Toyota Avanza B 8799 GZ, dan 1.600 perhiasan berbagai bentuk seberat 8,5 kg.
Disita Rp 3,5 miliar
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Rudy Sufahriadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Susatyo Purnomo, kemarin menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan Rp 3,5 miliar.
Rudy menjelaskan, AF selaku kepala kantor pegadaian menguras brankas yang berisi uang Rp 75.987.000 dan 1.676 kantong berisi beragam perhiasan emas. "Total barang nasabah pegadaian yang dia gelapkan itu senilai Rp 4,5 miliar," katanya.
Menurut Rudy, kejahatan AF itu dilaporkan pihak Perum Pegadaian ke polisi pada 31 Mei. Sejak melakukan perbuatan tersebut, warga Kebon Sayur 1, Bidaracina, Jakarta Timur, itu menghilang.
Diperoleh informasi, AF sudah bekerja di Perum Pegadaian selama 10 tahun dan terakhir memegang jabatan Kepala Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing. Saat menguras isi brankas, dia baru menjabat di sana selama setahun.
AF akan dijerat Pasal 362 jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Perhiasan yang kini diamankan petugas itu, kata Kombes Rudy, akan segera diserahkan kepada Perum Pegadaian. "Kami akan berkoordinasi dengan Perum Pegadaian untuk mengembalikan perhiasan milik 975 nasabah itu," katanya.
Masih menurut Rudy, sejak menilap barang-barang berharga milik nasabah pedagaian itu, AF tidak pernah pulang ke rumahnya. "Dia memang tidak pernah pulang karena sudah menikah lagi. Waktu ditangkap juga dia sedang bersama istri sirinya," katanya.
Terungkapnya pembobolan brankas oleh AF itu berawal dari adanya antrean nasabah yang cukup panjang kala itu. Nasabah harus menunggu lama karena kunci brankas tidak ada. AF adalah orang yang memegang kunci tersebut dan hingga siang hari tak kunjung datang. Pencurian oleh AF diduga terjadi pada 29 Mei.
"Soalnya pada hari itu saya berkali-kali disuruh dia untuk membeli sesuatu," kata Suhada, petugas satpam Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing, beberapa saat setelah kasus itu terungkap.
Tidak biasanya hari itu AF memberikan tugas banyak kepada Suhada. "Saya disuruh membeli nasi padang. Setelah pulang, saya disuruh lagi membeli rokok. Lalu disuruh lagi membeli tiket. Pokoknya bolak-balik begitu," kata Suhada. (gus) Sumber Kompas.com
AF diduga menilap barang milik nasabah pegadaian yang dipimpinnya dan telah menjadi buron polisi selama dua bulan. Dia ditangkap di Apartemen Marbella Suites Lantai 8, No 808, Jalan Dago Atas, Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/8/2010).
Ketika ditangkap, AF sedang bersama istri sirinya dan seorang bayi berusia empat bulan. Dia telah bersembunyi di apartemen itu selama dua bulan.
Seiring dengan penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Kijang Innova bernomor polisi D 1671 KG, Toyota Avanza B 8799 GZ, dan 1.600 perhiasan berbagai bentuk seberat 8,5 kg.
Disita Rp 3,5 miliar
Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Rudy Sufahriadi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Susatyo Purnomo, kemarin menjelaskan, total nilai barang bukti yang diamankan Rp 3,5 miliar.
Rudy menjelaskan, AF selaku kepala kantor pegadaian menguras brankas yang berisi uang Rp 75.987.000 dan 1.676 kantong berisi beragam perhiasan emas. "Total barang nasabah pegadaian yang dia gelapkan itu senilai Rp 4,5 miliar," katanya.
Menurut Rudy, kejahatan AF itu dilaporkan pihak Perum Pegadaian ke polisi pada 31 Mei. Sejak melakukan perbuatan tersebut, warga Kebon Sayur 1, Bidaracina, Jakarta Timur, itu menghilang.
Diperoleh informasi, AF sudah bekerja di Perum Pegadaian selama 10 tahun dan terakhir memegang jabatan Kepala Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing. Saat menguras isi brankas, dia baru menjabat di sana selama setahun.
AF akan dijerat Pasal 362 jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Perhiasan yang kini diamankan petugas itu, kata Kombes Rudy, akan segera diserahkan kepada Perum Pegadaian. "Kami akan berkoordinasi dengan Perum Pegadaian untuk mengembalikan perhiasan milik 975 nasabah itu," katanya.
Masih menurut Rudy, sejak menilap barang-barang berharga milik nasabah pedagaian itu, AF tidak pernah pulang ke rumahnya. "Dia memang tidak pernah pulang karena sudah menikah lagi. Waktu ditangkap juga dia sedang bersama istri sirinya," katanya.
Terungkapnya pembobolan brankas oleh AF itu berawal dari adanya antrean nasabah yang cukup panjang kala itu. Nasabah harus menunggu lama karena kunci brankas tidak ada. AF adalah orang yang memegang kunci tersebut dan hingga siang hari tak kunjung datang. Pencurian oleh AF diduga terjadi pada 29 Mei.
"Soalnya pada hari itu saya berkali-kali disuruh dia untuk membeli sesuatu," kata Suhada, petugas satpam Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang Cilincing, beberapa saat setelah kasus itu terungkap.
Tidak biasanya hari itu AF memberikan tugas banyak kepada Suhada. "Saya disuruh membeli nasi padang. Setelah pulang, saya disuruh lagi membeli rokok. Lalu disuruh lagi membeli tiket. Pokoknya bolak-balik begitu," kata Suhada. (gus) Sumber Kompas.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment