Newmont Setor Rp 1,7 Triliun
PT Newmont Nusa Tenggara telah menyetor kewajiban keuangan berupa pajak, non-pajak, dan royalti triwulan II 2010 kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp 1,7 triliun lebih.Manajer Senior Hubungan Eksternal PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) Arif Perdanakusumah, Senin di Mataram, mengatakan, nilai royalti pada triwulan II 2010 sebesar Rp 59 miliar lebih besar dibanding triwulan II 2009 sebesar Rp 45,7 miliar. Royalti ini dibayarkan melalui Kementerian Keuangan.
Menurut dia, pembayaran pajak terbesar pada triwulan tahun ini adalah pajak penghasilan badan (PPh 25) sebesar Rp 1,6 triliun. Angka itu lebih tinggi dibanding triwulan II 2009 sebesar Rp 250 miliar, kemudian disusul pendapatan terbesar ketiga dari pajak penghasilan perorangan (PPh 21) sebesar Rp 35 miliar.
Hingga saat ini, PT NNT telah menyetor pajak, non-pajak, dan royalti sebesar Rp 18 triliun kepada negara. PT NNT pada 2009 membayar pajak dan royalti kepada Pemerintah Indonesia senilai Rp 3,9 triliun.
Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, kata Arif, keberadaan PT NNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada 8.000 karyawan dan kontraktor; pembelian barang dan jasa, baik dari lokal maupun nasional; serta program-program pengembangan masyarakat.
Saham PT NNT saat ini dimiliki Nusa Tenggara Mining Corporation sebesar 56 persen, PT Pukuafu Indah 20 persen, dan PT Multi Daerah Bersaing 24 persen.
PT NNT mengoperasikan tambang tembaga dan emas di Batu Hijau Sumbawa Barat, NTB sejak 2000.
Sumber Berita Kompas.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment