Israel Divonis Bersalah
Saat keluar dari toko permen bersama saudaranya dan dua temannya di Anata, sebuah kota kecil di Tepi Barat, Abir Aramin terkena peluru karet di kepala. Kejadian pada 1997 itu menewaskan bocah perempuan Palestina tersebut.Nah, tiga tahun berlalu sudah. Pengadilan perdata Yerusalem mengetuk palu vonis untuk Israel. "Israel divonis bersalah atas kejadian itu," begitu kata hakim Orit Efal-Gabai yang menjadi pengadil kasus ini.
Keputusan itu juga berisi pemerintah agar Israel membayar kompensasi kepada keluarga Abir. "Penembakan tidak dibenarkan dan tentara bertindah ceroboh atau melanggar perintah," begitu kesimpulan hakim.
Tadinya, orangtua Abir yang aktivis perdamaian terkemuka itu mengupayakan penuntutan pidana terhadap Israel. Tapi, Israel menolak mentah-mentah. "Siapa tahu Arbi terkena lemparan batu dari pemuda Palestina yang waktu itu memang sedang berhadapan dengan tentara kami," begitu kilah Israel.
Mentok di pidana, keluarga lalu mencoba jalur perdata. "Bahwa Abir telah terkena peluru karet bukan soal yang bisa diperdebatkan. Masalahnya terletak pada keteledoran atau pelanggaran ketentuan bertindak oleh tentara," kata Efal-Gabai.
Penyelidikan pengadilan, sebagaimana dikutip dari Koran Haaretz edisi Selasa (17/8/2010) menunjukkan kalau Abir berjalan menyusuri jalan yang tidak ada pelempar batu. "Jadi, tak ada alasan bagi tentara Israel untuk menembak anak-anak itu," ujar Efal-Gabai.
"Makanya, saya menegaskan kematian Abir disebabkan keteledoran tentara yang begitu saja menembakkan peluru," demikian Orit Efal-Gabai dalam putusannya
.Sumber Berita Kompas.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment