Tiga Bocah Praktik Lima Kali Setelah Nonton Film Porno
Tiga Bocah Praktik Lima Kali Setelah Nonton Film Porno SURABAYA- Memang terasa miris melihat kenyataan ini. Tapi itulah fakta yang terjadi di Jawa Timur setelah Polwiltabes Surabaya meringkus para tersangka yang masih bocah SD dan SMP, usai mendapat laporan orangtua korban.
Adalah R (14) siswa kelas I SMP di Surabaya Barat terlalu sering melihat adegan film porno di internet. Gara gara itu dia mempraktekan apa yang dilihat itu kepada korban bernama samaran Kuncup (9) di kawasan perumahan Benowo
Surabaya. Ironisnya, H (10) teman R juga ikut-ikutan setelah melihat adegan yang dipraktekkan oleh R kepada Kuncup.
Herannya lagi, perbuatan R terhadap Kuncup ini tidak hanya sekali tapi berulang hingga lima kali dan sudah layaknya hubungan suami istri. Sedangkan H yang kepincut melihat adegan R dengan Kuncup ikut menikmati Kuncup tapi hanya sekali. Semua itu akibat terlalu sering melihat situs porno di internet.
“R ini sudah lima kali bersebadan dengan korban sedang H hanya oral saja,” jelas kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, seperti dikutip surya.co.id, Minggu (20/6).
Peristiwa yang membuat miris para orang tua itu bermula ketika R dan H melihat situs mesum. Mereka kemudian terpengaruh untuk mempraktekkannya. R kemudian memanggil Kuncup untuk diajak main anak-anakan di rumahnya. Saat itu H disuruh menunggu di depan pintu, sedangkan R dan Kuncup masuk dalam rumah.
"Kondisi rumah yang sedang sepi membuat bocah yang jadi tersangka itu bebas melampiaskan nafsunya," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Polwiltabes Surabaya Iptu Mirmaningsih.
Beberapa hari kemudian, H yang mengetahui kejadian tersebut rupanya ingin juga mengerjai Kuncup yang masih duduk di kelas 3 SD. Giliran H mengajak Kuncup ke Pos Kamling. Di poskamling itu H menyuruh Kuncup melakukan seks oral. Karena diancam, Kuncup pun akhirnya menuruti kemauan H.
Kejadian tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan oleh tersangka, namun korban baru cerita ke orangtuanya Jumat kemarin. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polwiltabes Surabaya. Anehnya, R dan H mengaku tidak merasakan apa apa saat melakukan hubungan seks. "Saya tidak terasa apa-apa kok," aku R tampak polos.
Karena masih berusia anak-anak, kedua tersangka ini dipulangkan lagi ke orangtuanya. Namun, mereka tetap dijerat dengan Pasal 293 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (*) sumber Tribunnews
Adalah R (14) siswa kelas I SMP di Surabaya Barat terlalu sering melihat adegan film porno di internet. Gara gara itu dia mempraktekan apa yang dilihat itu kepada korban bernama samaran Kuncup (9) di kawasan perumahan Benowo
Surabaya. Ironisnya, H (10) teman R juga ikut-ikutan setelah melihat adegan yang dipraktekkan oleh R kepada Kuncup.
Herannya lagi, perbuatan R terhadap Kuncup ini tidak hanya sekali tapi berulang hingga lima kali dan sudah layaknya hubungan suami istri. Sedangkan H yang kepincut melihat adegan R dengan Kuncup ikut menikmati Kuncup tapi hanya sekali. Semua itu akibat terlalu sering melihat situs porno di internet.
"Kondisi rumah yang sedang sepi membuat bocah yang jadi tersangka itu bebas melampiaskan nafsunya,"Kanit P3A Polwiltabes Surabaya, Iptu Mirmaningsih.
“R ini sudah lima kali bersebadan dengan korban sedang H hanya oral saja,” jelas kasatreskrim Polwiltabes Surabaya AKBP Anom Wibowo, seperti dikutip surya.co.id, Minggu (20/6).
Peristiwa yang membuat miris para orang tua itu bermula ketika R dan H melihat situs mesum. Mereka kemudian terpengaruh untuk mempraktekkannya. R kemudian memanggil Kuncup untuk diajak main anak-anakan di rumahnya. Saat itu H disuruh menunggu di depan pintu, sedangkan R dan Kuncup masuk dalam rumah.
"Kondisi rumah yang sedang sepi membuat bocah yang jadi tersangka itu bebas melampiaskan nafsunya," terang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Polwiltabes Surabaya Iptu Mirmaningsih.
Beberapa hari kemudian, H yang mengetahui kejadian tersebut rupanya ingin juga mengerjai Kuncup yang masih duduk di kelas 3 SD. Giliran H mengajak Kuncup ke Pos Kamling. Di poskamling itu H menyuruh Kuncup melakukan seks oral. Karena diancam, Kuncup pun akhirnya menuruti kemauan H.
"Ia diancam, jika tidak mau mengulum maka perbuatan R yang telah memperkosa itu akan diberitahukan kepada orangtuanya," papar Mirmaningsih.
Kejadian tersebut sebenarnya sudah lama dilakukan oleh tersangka, namun korban baru cerita ke orangtuanya Jumat kemarin. Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polwiltabes Surabaya. Anehnya, R dan H mengaku tidak merasakan apa apa saat melakukan hubungan seks. "Saya tidak terasa apa-apa kok," aku R tampak polos.
Karena masih berusia anak-anak, kedua tersangka ini dipulangkan lagi ke orangtuanya. Namun, mereka tetap dijerat dengan Pasal 293 KUHP dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. (*) sumber Tribunnews
IMPORTANT NOTICE: Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mohon kirimkan email anda ke focusglobal@brew-master.com kami akan segera menghapusnya,dari blog ini tetatapi bila Teman Teman ingin membantu Agar blog ini lebih bagus lagi dan menjadi websites yang bagus dan untuk menjadi salah satu media informasi bisa bantu di sini
Salam Crew Kumpulan Berita Terbaru
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment