Mahasiswi Ditelanjangi dan Difoto Adegan Mesum
Mahasiswi Ditelanjangi dan Difoto Adegan MesumSepasang muda-mudi yang sedang berindehoi di Bukit Soeharto, kawasan Lhokmee, Kecamatan Mesjid Raya (Krueng Raya), Aceh Besar mendapat hukuman dari sekelompok masyarakat yang memergoki tingkah mereka. Si wanitanya yang berstatus mahasiswi mengaku sempat ditelanjangi dan dipaksa beradegan mesum kemudian direkam dengan kamera digital. Kasus itu sedang ditangani penyidik Poltabes Banda Aceh.
Menurut informasi yang diterima Prohaba, hingga Minggu (20/6/2010), pihak Poltabes Banda Aceh sudah menahan empat dari enam tersangka pelaku yang menganiaya, merampok, menelanjangi, dan memotret seorang mahasiswi yang diduga bermesum dengan kekasihnya di kawasan Bukit Soeharto, Kamis pekan lalu.
Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay melalui Kasat Reskrim, AKP Defrianto menyebutkan, keempat tersangka yang sedang menjalani proses pemeriksaan itu masing-masing berinisial Nr (27), BA (23), MY (41), dan DS (21).
Sedangkan dua tersangka lainnya belum berhasil ditangkap namun sudah masuk daftar pencarian orang. Menurut Kasat Reskrim Poltabes Banda Aceh, keempat tersangka yang kini ditahan merupakan warga Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya. Nr dan BA bekerja sebagai wiraswasta, MY nelayan, dan DS mahasiswa.
“Ketika tiba di bukit itu, saat korban baru berjalan kira-kira 10 meter dari sepeda motor yang mereka parkir, tiba-tiba disergap oleh enam tersangka. Yang perempuan dipukul, disuruh buka baju dan celana, sehingga tinggal baju dan celana dalam saja,”Kasat Reskrim, AKP Defrianto
Menurut Defrianto, peristiwa itu terjadi Kamis 17 Juni 2010 sekira pukul 11.00 WIB. Ketika itu, sepasang kekasih berstatus mahasiswa jalan-jalan ke Bukit Soeharto. Pasangan yang sama-sama berusia 19 tahun ini bertempat tinggal di Banda Aceh. Laki-lakinya berinisial Ns dan perempuan YN.
“Ketika tiba di bukit itu, saat korban baru berjalan kira-kira 10 meter dari sepeda motor yang mereka parkir, tiba-tiba disergap oleh enam tersangka. Yang perempuan dipukul, disuruh buka baju dan celana, sehingga tinggal baju dan celana dalam saja,” kata Defrianto.
Menurut Defrianto, meski kedua korban berusaha melawan, para tersangka memaksa pasangan ini bermesum di depan mereka, sambil difoto menggunakan kamera poket digital. Ketika YN tak berdaya lagi, pelaku merampas gelang milik Yn serta uang Rp 50.000.
Usai peristiwa itu, kedua korban pulang ke rumah dan harus diopname di rumah sakit. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kasus itu ke Poltabes Banda Aceh, Minggu (20/6/2010). Pihak kepolisian langsung bergerak dan hari itu juga empat tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Sedangkan barang bukti (BB) berupa kamera digital itu juga telah diamankan polisi.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan bersama-sama. Ancaman maksimal 5,6 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dibidik melanggar Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (sal)
Editor : Tjatur
Source : Serambi Indonesia
IMPORTANT NOTICE: Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mohon kirimkan email anda ke focusglobal@brew-master.com kami akan segera menghapusnya,dari blog ini tetatapi bila Teman Teman ingin membantu Agar blog ini lebih bagus lagi dan menjadi websites yang bagus dan untuk menjadi salah satu media informasi bisa bantu di sini
Salam Crew Kumpulan Berita Terbaru
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment