Masyarakat di Mojokerto, Jawa Timur,
heboh karena pemasangan
foto bintang film porno asal Jepang, Maria Ozawa
alias Miyabi, pada Lembar Kerja Siswa (LKS). Foto itu ditemukan pada
LKS terbitan CV Sinar Mulia yang dibagikan untuk siswa kelas tiga
Sekolah Menengah Pertama (SMP).
|
Foto Miyabi di LKS
|
Mulanya, LKS itu ditemukan di SMP
Islam Brawijaya Kota Mojokerto. Namun, diduga LKS itu juga beredar di
sejumlah sekolah lainnya.
Foto Miyabi bisa ditemukan di halaman
36 LKS itu. Dipajang di antara foto fauna dan artis Indonesia. Bintang
porno itu berpenampilan rapi dan sopan. Dia mengenakan blazer warna
putih. Meski demikian, dikhawatirkan foto itu memancing keingintahuan
siswa akan sosok Miyabi.
Terlebih, pada bab 2 bagian task 6 itu, siswa diminta menjelaskan tentang sosok Miyabi di bagian samping fotonya. "
Could You Report It?" begitu pertanyaan yang tertulis dalam LKS itu.
Pihak
sekolah mengaku tidak menyadari keberadaan foto bintang film dewasa
dalam LKS tersebut. Sebab, yang menerbitkan bukan pihak sekolah. Mereka
justru baru tahu setelah ada laporan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Fotonya biasa saja, bajunya juga biasa. Masalah di sekolah ini
sudah selesai, sudah ditarik," tutur Sri, petugas Tata Usaha SMP Islam
Brawijaya, kepada
VIVAnews, Jumat 21 September 2012.
Sedangkan,
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Harun, mengaku tidak bisa melarang
pencantuman gambar Miyabi tersebut. "Sepanjang itu bermanfaat, siapapun
tokoh bisa dijadikan referensi yang relevan," kata Harun.
Meski
mengaku kaget dengan berita foto Miyabi di LKS ini, pihaknya menyerahkan
penyelesaian masalah ini kepada kepala dinas pendidikan Mojokerto dan
kepala sekolah di mana LKS tersebut ditemukan. "Kami belum akan
memanggil kepala sekolah tersebut. Kami yakin, kepala sekolah sudah
mengonsultasikan masalah ini dengan Dewan Guru," jelasnya.
Pengawasan
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menyayangkan beredarnya LKS
ini. KPAI berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyikapi
serius persoalan ini. Sebab bukan kali ini saja buku pelajaran
bermasalah lolos dan beredar hingga ke tangan para siswa.
"Ini
harus menjadi perhatian serius dari Kemendikbud dan Dinas Pendidikan
Provinsi maupun Kabupaten agar melakukan pengawasan setiap buku ajar
sebelum diajarkan ke siswa," ujar Komisioner Bidang Pendidikan KPAI,
Badriyah Fayumi kepada
VIVAnews.
Badriyah menuding,
pemuatan foto bintang porno itu pasti ada unsur kesengajaan. Menurut
dia, tidak mungkin tim penyeleksi tidak mengetahui siapa orang yang
ditampilkan pada buku pelajaran. "Jadi, sulit diterima akal kalau itu
tidak disengaja. Sebab itu kan sudah melalui proses editing, seleksi.
Jadi harus ada pertanggungjawaban," katanya.
"Harus ada sanksi terhadap pihak terkait dalam penerbitan buku ini," dia menambahkan.
Dia berharap, agar para orangtua murid dan
stakeholders
dilibatkan dalam proses pembuatan buku pelajaran. Langkah ini untuk
meminimalisir kemungkinan ada materi tidak pantas yang lolos ke siswa.
"Selama ini kan komplain datang dari para orangtua. Karena orangtua
tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan buku-buku tersebut. Padahal kan
yang menggunakan buku itu siswa dan orangtuanya," tuturnya.
Sementara
itu, Kemendikbud mengaku kaget dengan adanya LKS yang memuat foto
Miyabi ini. Kemendikbud memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
untuk segera menariknya. "Kementerian menyesalkan kejadian ini," kata
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendiknas, Ibnu Hamad, saat
berbincang dengan
VIVAnews.
Ibnu mengatakan, berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008, pengawasan
peredaran LKS menjadi tanggung jawab dinas pendidikan di tingkat
provinsi dan kabupaten. Sedangkan, tugas Kemendikbud mengawasi buku
pelajaran dan penunjang melalui Pusat Kurikilum dan Perbukuan.
"Jadi,
sebelum LKS diedarkan, dinas pendidikan daerah, dalam hal ini provinsi
dan kabupaten atau kota harus menyeleksi dengan ketat," ujar Ibnu.
Ibnu
menambahkan, peredaran LKS yang dianggap bermasalah bukan kali ini
saja. Kasus itu terus terulang hingga beberapa kali. Sehingga, kata dia,
muncul gagasan pengawasan LKS menjadi tanggung jawab Kemendikbud secara
terpusat. Gagasan itu, saat ini masih dalam pengkajian.
"Sekalipun
Pak Menteri menyampaikannya dengan hati-hati. Karena kalau semua
ditangani pusat juga tidak menutup kemungkinan muncul masalah lain. Ini
juga terkait pembagian tugas," tutur Ibnu.
Kemendikbud, kata dia,
sebenarnya telah meminta dinas pendidikan daerah agar lebih selektif
dalam memilih buku sebelum diberikan ke anak didiknya. Selain isi teks,
dinas daerah harus memastikan foto yang terpasang sesuai dengan filosofi
pendidikan.
"Kami harap sekali peran dari dinas pendidikan
provinsi dan kota untuk menyeleksi buku yang akan diberikan pada siswa.
Selain itu, peran para guru juga penting," katanya.
LKS-LKS bermasalah
LKS
yang memuat foto bintang film porno ini bukan buku pertama yang
dipermasalahkan. Sebelumnya, pada April 2012, LKS yang beredar di
Sukabumi, Jawa Barat, juga disoal. LKS ini diberikan untuk siswa kelas X
atau kelas 1 SMA.
Dalam LKS ini memuat pertanyaan tentang
ideologi negara Indonesia. Yang jadi soal adalah kunci jawaban soal
tersebut. Sebab, pada kunci jawaban itu tertulis komunis sebagai
ideologi Indonesia. Bukan Pancasila. Usut punya usut, LKS itu ternyata
ilegal.
Di bulan yang sama, juga muncul LKS yang disoal di
Jakarta. Kali ini, sejumlah wali murid kelas dua di Sekolah Dasar di
kawasan Jakarta Timur yang resah. Sebab, LKS ini memuat bercerita
tentang istri simpanan yang sebenarnya tidak lazim dibaca anak-anak.
Cerita
dalam LKS yang disoal kali ini kemudian dikenal dengan 'Bang Maman dari
Kali Pasir'. Di situ diceritakan usaha seorang bapak agar anaknya mau
bercerai dari suaminya yang jatuh miskin. Usaha itu dilakukan dengan
meminta bantuan seorang wanita agar berpura-pura menjadi istri simpanan
menantunya.
Istilah istri simpanan itulah yang dipersoalkan.
Sebab, buku itu diberikan untuk anak-anak di bawah umur. Apalagi buku
terbitan PT MK tersebut merupakan pelajaran Pendidikan Lingkungan Budaya
Jakarta.
Sebulan kemudian, Mei 2012, beredar buku bacaan
anak-anak yang berjudul 'Kisah Menarik Masa Kecil Para Nabi' di Kota
Solo, Jawa Tengah. Buku tersebut dengan jelas memuat gambar Nabi
Muhammad SAW. Kejaksaan Negeri Surakarta kemudian menarik buku tersebut
dari peredaran. (eh)