Cerita Perempuan di Pemalang Jadi Korban Video Mesum
DDL, seorang pria asal Kota Pekalongan, harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena melakukan pemerasan dengan memanfaatkan video mesumnya dengan korban, IR, asal, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang.
Awal perkenalan DDL (tersangka) dan IR terjadi pada Juni 2018 lalu. Saat itu, mereka berkenalan lewat media sosial Hello Talk. Kemudian melanjutkan komunikasi melalui media sosial Whatsapp. Lalu pada Selasa, 26 Juni 2018 sekira pukul 17.00 wib keduanya bertemu dengan di Alun-alun Pemalang.
Setelah berjumpa, tersangka jatuh cinta pada korban. Minggu, 01 juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, mungkin menjadi hari yang tak pernah dilupakan oleh DDL dan IR. Saat itu IR datang ke rumah tersangka yang berada di Kota Pekalongan. Di dalam rumah, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tersangka lalu merekam video momen tersebut dengan kamera handphone. Sehari setelah peristiwa itu, tersangka pergi ke Jakarta. Selang sepekan kemudian dia membuat skenario bahwa HP miliknya yang digunakan untuk membuat video mesum itu hilang. Lalu, dia berbohong hp itu telah ditemukan oleh orang lain dan orang tersebut mengetahui isi video tersebut. Sehingga orang itu meminta tebusan sejumlah uang kepada tersangka.
Tersangka lalu meminta kepada korban untuk memberikan sejumlah uang agar video tidak disebarkan kepada orang lain melalui medsos Facebook. Karena korban takut video hubungan badan tersebut tersebar, maka dia bersedia mengirim uang melalui Tranfer sebanyak 2 kali. Yaitu pada 06 Juli 2018 mentransfer uang Rp 3,5 juta dan pada 7 juli 2018 sebesar Rp 500 ribu melalui rekening BCA. Setelah korban mentransfer uang tersebut, ternyata Tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta. Alasannya orang yang menemukan Hp meminta uang lagi dan jika tidak diberi uang akan menyebarkan video tersebut. Lantaran pelapor tidak bisa memberikan uang sebesar itu, maka tersangka menyebarkan video hubungan badan kepada teman korban. Atas perbuatan tersangka, selanjutnya korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pemalang pada hari Rabu 05 September 2018 telah berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kota Pekalongan,” jelas Kasubbag Humas AKP Lies.
Setelah ditangkap tersangka mengaku bahwa dia sebenarnya meminta uang kepada korban. Dia juga yang sebenarnya mengancam akan menyebarkan video hubungan badan itu. Dia merasa sakit hati dan telah jatuh hati kepada korban, namun ternyata dia akan menikah dengan orang lain. “Setelah diamankan, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” Imbuhnya. (Humas Polres Pemalang) reff from
Setelah berjumpa, tersangka jatuh cinta pada korban. Minggu, 01 juli 2018 sekira pukul 10.00 WIB, mungkin menjadi hari yang tak pernah dilupakan oleh DDL dan IR. Saat itu IR datang ke rumah tersangka yang berada di Kota Pekalongan. Di dalam rumah, mereka melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Tersangka lalu merekam video momen tersebut dengan kamera handphone. Sehari setelah peristiwa itu, tersangka pergi ke Jakarta. Selang sepekan kemudian dia membuat skenario bahwa HP miliknya yang digunakan untuk membuat video mesum itu hilang. Lalu, dia berbohong hp itu telah ditemukan oleh orang lain dan orang tersebut mengetahui isi video tersebut. Sehingga orang itu meminta tebusan sejumlah uang kepada tersangka.
Tersangka lalu meminta kepada korban untuk memberikan sejumlah uang agar video tidak disebarkan kepada orang lain melalui medsos Facebook. Karena korban takut video hubungan badan tersebut tersebar, maka dia bersedia mengirim uang melalui Tranfer sebanyak 2 kali. Yaitu pada 06 Juli 2018 mentransfer uang Rp 3,5 juta dan pada 7 juli 2018 sebesar Rp 500 ribu melalui rekening BCA. Setelah korban mentransfer uang tersebut, ternyata Tersangka meminta lagi uang sebesar Rp 10 juta. Alasannya orang yang menemukan Hp meminta uang lagi dan jika tidak diberi uang akan menyebarkan video tersebut. Lantaran pelapor tidak bisa memberikan uang sebesar itu, maka tersangka menyebarkan video hubungan badan kepada teman korban. Atas perbuatan tersangka, selanjutnya korban melaporkan permasalahan tersebut ke Polres Pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Setelah melakukan penyelidikan, Sat Reskrim Polres Pemalang pada hari Rabu 05 September 2018 telah berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Kota Pekalongan,” jelas Kasubbag Humas AKP Lies.
Setelah ditangkap tersangka mengaku bahwa dia sebenarnya meminta uang kepada korban. Dia juga yang sebenarnya mengancam akan menyebarkan video hubungan badan itu. Dia merasa sakit hati dan telah jatuh hati kepada korban, namun ternyata dia akan menikah dengan orang lain. “Setelah diamankan, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres pemalang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku” Imbuhnya. (Humas Polres Pemalang) reff from
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment