Breaking News
Loading...
Loading...
Aug 11, 2016

Pengakuan Freddy Budiman :25 Fakta Nyanyian Freddy Budiman

surya/galih lintartik
JAKARTA - Polri mengambil keputusan akan mendahulukan kinerja tim investigasi, dibanding pengusutan laporan tiga Institusi yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator KontraS.
 
Kadiv Humas Mabes Polri, Boy Rafli Amar, menyatakan hal itu saat memberikan keterangan bersama Koordinator KontraS, Haris Azhar, di Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (10/8/2016).

Laporan ini sendiri bermula dari tereksekusi mati almarhum Freddy Budiman menyebut ada keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukannya.

Freddy mengungkapkan cerita tersebut kepada Koordinator Kontras Haris Azhar.
Berikut perjalanan dan fakta-fakta dalam polemik pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tentang Freddy Budiman yang menjadi polemik.

1. Kamis (28/7/2016) malam, tersebar percakapan antara Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, bersama gembong narkoba Freddy Budiman dalam bentuk pesan berantai. Haris membenarkan isi percakapan yang mengejutkan itu.

2. Dalam pesan berantai tersebut, Freddy Budiman mengaku ada pihak Badan Narkotika Nasional dan Mabes Polri yang bekerja sama dengannya dalam pengedaran narkoba.

3. Jumat (29/7/2016) siang, setelah pesan tersebar, Haris mengklaim banyak ditelepon oleh orang-orang Kepolisian.

4. Jumat (29/8/2016) malam, Haris blak-blakan di kantor KontraS, melalui keterangan pers mengisahkan kesaksian Freddy kepadanya di 2014 lalu.

5. Kepada Haris, Freddy sampaikan, semua kesaksian tentang itu ada dalam dokumen hukum sebagai data penyidikan. Ia mengungkapkan, Freddy tak menyebut nama dan hanya berkata pada Haris untuk mengecek pledoinya.

6. Masih berdasarkan keterangan persnya itu, Haris menjelaskan bersama teman-teman sudah berusaha memeriksa data tersebut. Namun di laman Mahkamah Agung tidak ada dan hanya mencantumkan putusan.

7. Menurut Haris, tindakannya mempublikasi informasi dari Freddy Budiman, bandar narkoba yang telah dieksekusi, merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan.

8. Haris Azhar mengatakan, dia sempat bercerita kepada pihak Istana Kepresidenan terkait kesaksian Freddy Budiman.

9. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan Polri telah mengagendakan pertemuan dengan Koordinator Kontras Haris Azhar terkait tulisan dia tentang Freddy Budiman, terpidana mati narkotika yang dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.

10. Sedangkan Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi mengatakan, BNN akan menindak tegas kalau ada oknum anggotanya terlibat dalam bisnis narkoba Freddy.

11. Sabtu (30/7/2016), Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengaku sudah berkoordinasi dengan Koordinator Kontras Haris Azhar dan berencana bertemu.

12. Selasa (2/8/2016), Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengaku telah meminta klarifikasi kepada mantan Kepala Lapas Nusakambangan, Sitinjak, mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan terpidana mati kasus narkotika Freddy Budiman.
Menurut, Sitinjak mengakui bahwa pada saat ia menjadi kepala lapas, terdapat permintaan dari oknum yang mengaku sebagai petugas BNN kepada salah satu pegawai di Lapas Nusakambangan.
Oknum tersebut meminta petugas lapas untuk melepas kamera pengawas yang mengarah pada ruang tahanan Freddy Budiman.

12. Rabu (3/8/2016), Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo menjelaskan Presiden Joko Widodo sudah mengetahui pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar tentang Freddy Budiman yang menjadi polemik.

13. Rabu (3/8/2016), Koordinator Kontras, Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepolisian RI, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kesaksian Freddy Budiman yang dibeberkan Haris ke media.

14. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul saat dihubungi, Rabu (3/8/2015) pagi, laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/8/2016) pagi.

15. Haris dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

16. Rabu (3/8/2016), Kepala Polisi RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan Haris dilaporkan karena dianggap melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pernyataan Haris dinilai mencemarkan nama baik tiga institusi tersebut karena tidak disertai pembuktian kuat.

17. Rabu (3/8/2016), Kapolri Tito Karnavian katakan pihaknya telah mendapatkan pledoi Freddy saat di persidangan. Polri juga telah mengonfirmasi kepada pengacara Freddy terkait keterangan Haris. Namun, tak ada yang membenarkan informasi tersebut.
Oleh karena itu, ia menilai, informasi yang dibeberkan oleh Haris berasal dari sumber yang tidak kredibel.

18. Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian mengatakan, status Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar masih terlapor. Polri akan melakukan pemanggilan terhadap Haris terkait laporan tersebut.

19. Rabu (3/8/2016) siang, Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Slamet Pribadi katakan pihaknya menindaklanjuti pernyataan Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar terkait adanya oknum BNN yang membantu distribusi narkotika Freddy Budiman.

20. Kamis (4/8/2016) sore, Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Selain melaporkan mengenai perkembangan pemberantasan narkoba secara umum, ia juga mengakui bahwa pertemuan empat mata dengan Presiden itu turut membahas pengakuan bandar Narkoba yang sudah dieksekusi mati, Freddy Budiman, kepada Haris Azhar, mengenai adanya oknum Polri, TNI dan BNN yang membantu Freddy berbisnis narkoba dari balik jeruji besi.

21. Kamis (4/8/2016), Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Gatot Nurmantyo menjelaskan bahwa pelaporan yang dibuat oleh TNI atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar bukan dimaksudkan untuk mengkriminalisasi atau memenjarakan Haris.
Menurut Gatot, TNI justru berterima kasih kepada Haris karena telah memberikan informasi terkait keterlibatan oknum TNI berpangkat mayor jenderal dalam jaringan pengedar narkoba Freddy Budiman.

22. Jumat (5/8/2016), lahir Petisi "Kami mendukung keberanian Haris Azhar mengungkap kebenaran soal Mafia Narkoba musuh bangsa" yang diunggah di situs www.change.org telah mendapatkan dukungan lebih dari 17.000 tanda tangan.

23. Senin (8/8/2016), Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Nusakambangan, Liberty Sitinjak, memberikan keterangan selama 2,5 jam kepada para penyidik di Badan Narkotika Nasional (BNN).

24. Senin (8/8/2016), Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Haris Azhar, mendapatkan dukungan dari 130 advokat yang akan memberikan bantuan hukum menghadapi proses hukum di Polri.

Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan.
25. Rabu (10/8/2016), ?Polri mengambil keputusan akan mendahulukan kinerja dari tim investigasi, dibanding pengusutan laporan tiga Institusi yakni TNI, BNN, dan Polri terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar. Source

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top