Informasi Lokasi SIM & STNK Keliling Hari ini Jumat, 1 Juni 2012
Bagi Masyarakat yang ingin mengurus
perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat
Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Berikut ini lokasi pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Jumat, (1/6/2012) seperti diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
Syarat Perpanjangan SIM, Anda harus membawa SIM dan KTP. Syarat perpanjangan STNK, Anda harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK. Jam operasional pukul 08.00 - 13.00 WIB.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. [mvi] [from]
Follow @focusglobalTK
Berikut ini lokasi pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Jumat, (1/6/2012) seperti diinformasikan Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya.
1. Jakarta Pusat
SIM: Thamrin city
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
SIM: Thamrin city
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: LTC Glodok
STNK: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Utara
SIM: Pospol Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Dealer Honda Dewi Sartika Cawang
STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Syarat Perpanjangan SIM, Anda harus membawa SIM dan KTP. Syarat perpanjangan STNK, Anda harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK. Jam operasional pukul 08.00 - 13.00 WIB.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat. [mvi] [from]
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment