Breaking News
Loading...
Loading...
May 29, 2012

Inilah Kronologi Ditangkapnya Ayah Jupe

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Kombes Anjan Pramuka Putra mengatakan, pihaknya menangkap Angkasa Jaya (AJ), ayah artis Julia Perez, karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.


"Kami menerima info dari masyarakat, disampaikan tentang adanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu di Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. AJ ditangkap bersama temannya, Yossi Loppies (YL). Pengintaian kami lakukan sebulan yang lalu," jelas Anjan kepada wartawan, di markas Dir IV Mabes Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5/2012).

YL, warga Kalisari RT 03 RW 09, Kelurahan Pasar Rebo, Kecamatan Cijantung, Jakarta Timur, lanjutnya, adalah pembeli 0,96 gram sabu di Kampung Ambon, Jakarta Barat.
"Keduanya pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu. Atas info tersebut, Kombes Siswandi, Kasubdit II Direkorat Tindak Pidana Narkoba, memerintahkan stafnya bersama tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan," tambahnya.

Pada Senin (28/5/2012) pukul 14.30 WIB, paparnya, anggota mendapatkan informasi bahwa akan ada yang datang membeli barang YL.

Anggota di bawah pimpinan Kanit 2 AKBP Djumadi Raharjo, lantas melakukan penangkapan dengan teknik undercover buy (pembelian dengan penyamaran), terhadap kedua tersangka. YL kemudian juga digeledah.

"Di dalam jaket rompi di saku kiri bawah depan, ditemukan sekotak rokok berisi seplastik klip bening, yang di dalamnya berisi sabu," jelas Anjal.

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan di rumah AJ. Namun, tidak ditemukan barang bukti.
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba untuk dilakukn penyidikan. Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa sabu kristal dengan berat bruto 0,96 gram, sebuah pipet kaca, segulung alumunium, dan tiga lembar alumunium foil," papar Anjal.

YL dijerat pasal 11 UU 5/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara, dan maksimal 12 tahun penjara,serta denda maksimal Rp 8 miliar.

Sedangkan ayah Jupe dituntut pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat hingga 12 tahun, subsider 127 huruf A UU 35/2009 tentang Narkotika maksimal empat tahun penjara. (*) sumber
 
Follow Our Twitters

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top