Ups..! Siswi SMP Digarap Tukang Ojek?
KASUS PELECEHAN SEKSUAL - Siprianus Ruwa (21), salah seorang tukang ojek ‘menggarap’Bunga (15), (bukan namasebenarnya, Red) salah seorang pelajar di Borong, Ibukota Kabupaten Manggarai Timur, Minggu (6/11/2011) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kasus ini sedang ditangani aparat Polsek Borong.
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Polsek Borong, Rabu (9/11/2011) dan Kamis (10/11/2011) menyebutkan, antara korban dan pelaku diduga pacaran.
Pada malam naas itu Ruwa mengajak Bunga jalan-jalan menikmati panorama
Pantai Cepi Watu. Kepergian dua orang orang berbeda jenis kelamin ini menggunakan sepeda motor.
Setelah puas menikmati panorama pantai keduanya menuju gedung SDI Cepi Watu yang letaknya tidak jauh dari pantai itu. Sejurus kemudian, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai kejadian Bunga menyampaikan kepada orang tuanya di Kampung Golo, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Orang tua Bunga mengadukan hal itu kepada Polsek Borong.
Tim penyidik Polsek Borong sudah meminta keterangan dari korban. Selain itu melakukan visum di Puskesmas Borong.
Kapolsek Borong, AKP Dewa Dominikus yang dikonfirmasi Pos Kupang di Borong, Kamis (10/11/2011) membenarkan adanya kasus itu.
Dia menjelaskan, hubungan badan antar korban dengan pelaku didasarkan faktor suka sama suka. Sebab antar kedunya mengaku berpacaran.
Namun karena korban masih dibawah umur maka kasus tersebut diproses sesuai prosedur hukum.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Keterangan sementara mereka lakukan suka sama suka, tetapi karena korban anak di bawah umur maka tetap diproses secara hukum,” katanya sambil menambahkan penyidik sedang meminta keterangan pelaku.
Dia menambahkan selama kurun waktu 2011 peyidik Polsek Borong sudah menangani lima kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. sumber: tribunnews.com
ilustrasi korban pelecehan |
Informasi yang dihimpun Pos Kupang di Polsek Borong, Rabu (9/11/2011) dan Kamis (10/11/2011) menyebutkan, antara korban dan pelaku diduga pacaran.
Pada malam naas itu Ruwa mengajak Bunga jalan-jalan menikmati panorama
Pantai Cepi Watu. Kepergian dua orang orang berbeda jenis kelamin ini menggunakan sepeda motor.
Setelah puas menikmati panorama pantai keduanya menuju gedung SDI Cepi Watu yang letaknya tidak jauh dari pantai itu. Sejurus kemudian, keduanya melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Usai kejadian Bunga menyampaikan kepada orang tuanya di Kampung Golo, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong. Orang tua Bunga mengadukan hal itu kepada Polsek Borong.
Tim penyidik Polsek Borong sudah meminta keterangan dari korban. Selain itu melakukan visum di Puskesmas Borong.
Kapolsek Borong, AKP Dewa Dominikus yang dikonfirmasi Pos Kupang di Borong, Kamis (10/11/2011) membenarkan adanya kasus itu.
Dia menjelaskan, hubungan badan antar korban dengan pelaku didasarkan faktor suka sama suka. Sebab antar kedunya mengaku berpacaran.
Namun karena korban masih dibawah umur maka kasus tersebut diproses sesuai prosedur hukum.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No. 23 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
“Keterangan sementara mereka lakukan suka sama suka, tetapi karena korban anak di bawah umur maka tetap diproses secara hukum,” katanya sambil menambahkan penyidik sedang meminta keterangan pelaku.
Dia menambahkan selama kurun waktu 2011 peyidik Polsek Borong sudah menangani lima kasus pemerkosaan dan persetubuhan anak di bawah umur. sumber: tribunnews.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment