Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 8, 2011

[INFORMASI BARANG LELANG] Barang Negara Ex Gratifikasi Akan Dilelang Selasa

INFORMASI BARANG-BARANG LELANG Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V, akan melaksanakan penjualan lelang barang milik negara yang berasal dari barang gratifikasi komisi pemberantasan korupsi (KPK).

ilustrasi
Berdasarkan rilis Direktur Biro Hukum dan Humas Purnama T Sianturi, disebutkan lelang ini akan dilakukan pada Selasa (11/10/2011) pekan depan, Pukul 10.00-15.00 WIB, bertempat di Aula Prijadi Praptosuhardjo (gedung eks MA), jalan Lap. Banteng Timur No 2-4, Jakarta. Sebelum lelang digelar sehari sebelumnya, Senin (10/10/2011), akan dilakukan penjelasan lelang pada pukul 10.00-15.00 WIB, dan tempat yang sama.

“KPKNL akan melakukan penjualan lelang terhadap 84 unit barang Negara yang berasal dari barang gratifikasi KPK yang menjadi barang miliki Negara sejak 2009 hingga Oketober 2011 diterima Menteri Keuangan dari KPK,” ungkap Purnama, dalam rilisnya, di Jakarta, Jumat (7/10/2011).

Dikutip dari Pengumuman Lelang DKJN Kemenkeu Nomor : PENG-06/KN.5/201, ke-84 unit barang gratifikasi KPK yang akan dilelang di antaranya Jam Tangan Merk ROLEX, Komputer Jinjing Merk Apple Macbook Pro, I Pad 32 GB WiFi, Smartphone Blackberry Onyx 9700 dan Screenguard, I Pod Touch 32 GB (Generasi 4), I Pod Touch 32 GB (Generasi 3) Handycam Merk Sony DCR-SR42E. Pun ada perhiasan dan logam mulia, seperti Kalung Wanita, Logam Mulia 5 Gram, Logam Mulia 3 Gram, dan lainnya.

Adapun syarat lelang ini adalah:
1. Objek yang di lelang dalam keadaan apa adanya, dan kepada peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang.
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang sesuai daftar di atas untuk masing-masing objek lelang yang diminati yang disetor tunai kepada Pejabat Lelang, paling lambat 1 jam sebelum pelaksanaan lelang. Khusus untuk objek lelang nomor 1 uang jaminan lelang disetor melalui rekening KPKNL Jakarta V pada PT BNI (Persero) Cabang Kramat No. Rek. 10554978 a.n. Penampungan Lelang KPKNL Jakarta V dan sudah efektif paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
3. Peserta lelang akan diberikan kesempatan untuk melihat dan meneliti secara fisik barang yang akan dilelang dan penjelasan lelang (aanwijzing).
4. Peserta lelang atau Kuasanya harus hadir pada saat pelaksanaan lelang.
5. Penawaran lelang dilakukan secara lisan.
6. Pemenang lelang harus menyelesaikan pelunasan pembayaran pokok lelang dan bea lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
7. Karena satu hal dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/ penundaan lelang terhadap objek lelang tersebut diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang/KPKNL Jakarta V dan pihak Penjual/DJKN.
Informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Telp: 021-3449230 ext 4520 atau KPKNL Jakarta V
Sumber-Tribunnews.com



0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top