Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Tahun 2010 telah kita lalui, kewajiban menyampaikan perhitungan pajak penghasilan pribadi selama tahun 2010 dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi telah di depan mata.
Jika rekan-rekan seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret 2011 ini. Nah, mungkin kita bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya kita harus mengisi SPT Tahunan Pribadi. Baik, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Ketiga jenis SPT tsb diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Mungkin kita bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa :
Formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda dan atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp.60 juta.
Formulir 1770 SS digunakan jika :
*penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka formulir yang Anda
gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana).
*tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?
Jadi jika dalam satu tahun penghasilan bruto Anda diatas Rp. 60 juta, Anda memakai form 1770 S. Sedangkan penghasilan bruto sampai dengan Rp. 60 juta cukup memakai form 1770 SS.
Oh iya, mungkin Anda juga bekerja ditempat lain, harap diperhatikan, jika Anda melaporkan penghasilan dari 2 sumber, maka laporan SPT Tahunan Anda otomatis memasukkan dua penghasilan ( 2 bukti form 1721 A1) ini otomatis laporan SPT Tahunan Anda akan kurang bayar, jika Anda kurang bayar harus bayar tanggal 25 Maret 2011. Untuk laporan SPT tahunan paling lambat lapor adalah akhir bulan ketiga tahun 2011( 31 Maret 2011). Lapor nya di tempat NPWP kita berada terdaftar atau via Drop Box yang disediakan di tempat-tempat tertentu oleh KPP.
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika rekan-rekan sudah faham SPT mana yang akan di isi, sekarang mari melihat apa yang dilakukan perusahaan tempat kita bekerja atas gaji kita.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan kita dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya kita sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan kita sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan kita. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasar ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi..
Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri). Khusus form 1721 A1 ini untuk SPT PPh Pasal 21, adalah ada di form Pelaporan Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2010.
Di atas saya sudah sampaikan bahwa kita harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan kita. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini (sumber-bekti dan Berbagai Sumber)
Jika rekan-rekan seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret 2011 ini. Nah, mungkin kita bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya kita harus mengisi SPT Tahunan Pribadi. Baik, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi terdapat tiga jenis SPT Tahunan PPh yaitu:
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 S
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bentuk Formulir 1770 SS
Ketiga jenis SPT tsb diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Mungkin kita bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa :
Formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda dan atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas lainnya.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilan bruto setahun lebih dari Rp.60 juta.
Formulir 1770 SS digunakan jika :
*penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp. 60 juta, maka formulir yang Anda
gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana).
*tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi
Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?
Jadi jika dalam satu tahun penghasilan bruto Anda diatas Rp. 60 juta, Anda memakai form 1770 S. Sedangkan penghasilan bruto sampai dengan Rp. 60 juta cukup memakai form 1770 SS.
Oh iya, mungkin Anda juga bekerja ditempat lain, harap diperhatikan, jika Anda melaporkan penghasilan dari 2 sumber, maka laporan SPT Tahunan Anda otomatis memasukkan dua penghasilan ( 2 bukti form 1721 A1) ini otomatis laporan SPT Tahunan Anda akan kurang bayar, jika Anda kurang bayar harus bayar tanggal 25 Maret 2011. Untuk laporan SPT tahunan paling lambat lapor adalah akhir bulan ketiga tahun 2011( 31 Maret 2011). Lapor nya di tempat NPWP kita berada terdaftar atau via Drop Box yang disediakan di tempat-tempat tertentu oleh KPP.
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika rekan-rekan sudah faham SPT mana yang akan di isi, sekarang mari melihat apa yang dilakukan perusahaan tempat kita bekerja atas gaji kita.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan kita dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya kita sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan kita sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan kita. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasar ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi..
Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri). Khusus form 1721 A1 ini untuk SPT PPh Pasal 21, adalah ada di form Pelaporan Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2010.
Di atas saya sudah sampaikan bahwa kita harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan kita. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini (sumber-bekti dan Berbagai Sumber)
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment