Breaking News
Loading...
Loading...
Mar 1, 2011

Ahmad Dhani-Global TV Akan ke Dewan Pers

FOCUS-GLOBAL.CO.CC- Kasus pengeroyokan yang dialami dua awak Global TV di depan rumah Ahmad Dhani dilimpahkan Kepolisian Sektor Kebayoran Lama ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Sementara itu, Ahmad Dhani berkukuh tak bersalah dan meminta Dewan Pers memutuskan soal kasus ini.

Ahmad Dhani (VIVAnews/ Gestina Rachmawati
Pemimpin Redaksi Global TV Siane Indriani menyatakan, dalam pertemuan dengan Dhani di Mapolsek, kedua pihak bersepakat kasus ini juga akan diajukan ke Dewan Pers. "Kami akan mengajukan ke Dewan Pers karena ada perbedaan versi," kata Siane ditemui di Mapolsek Kebayoran Lama, Selasa 1 Maret 2011 dini hari.

"Dhani mengatakan, itu daerahnya dia. Dia tak tahu tindakan mengambil kamera itu salah. Biar Dewan Pers yang menentukan. Paling tidak kami sudah membuka dialog dengan Dhani. Makanya kami melaporkan ke Dewan pers. Kemungkinan besok," kata Siane.

Dhani sendiri, kata Siane, dalam pertemuan itu menyatakan 'Kalau saya salah, biar Dewan Pers yang menentukan saya salah.' "Intinya kami berdua sepakat ke Dewan Pers," kata Siane.

Sementara itu, saat keluar dari ruangan reserse kriminal Polsek Kebayoran Lama, Dhani tak mau berkomentar apa-apa. Dia langsung melangkah ke mobil Alphard berwarna silvernya. Dia terburu-buru masuk mobil, duduk di samping sopir. Mobil itu lalu melaju meninggalkan Mapolsek.

Sebelumnya, saat Siane dan Dhani bertemu di lantai dua Mapolsek itu, sempat kedengaran nada tinggi di dalam ruangan yang diduga dari Dhani.

Sebelumnya, pada pukul 21.30, dua awak Global TV, Noviyandi Kurniawan dan Syahriani, membuat laporan ke polisi telah dianiaya sejumlah pemuda di depan rumah Mulan Jameela yang berseberangan dengan rumah Dhani di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Yandi yang memegang kamera mengaku hendak dirampas kameranya oleh sejumlah pemuda setelah mengabadikan mobil yang ditumpangi Dhani memasuki halaman rumah Mulan. Baju Yandi kemudian sobek dan badannya lebam-lebam karena mempertahankan kameranya itu.

Setelah diambil berita acara pemeriksaan di Mapolsek, Yandi kemudian diberi surat pengantar visum oleh Polsek Kebayoran Lama. Di surat itu, ditulis Yandi merupakan korban pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Syahriani, rekan Yandi, yang menjadi reporter, menyatakan Dhani juga berperan dalam peristiwa itu karena mencoba merampas telepon genggamnya. Belakangan telepon dikembalikan, namun Dhani, kata Syahriani, menyandera kunci mobil Global TV. (sj)
• VIVAnews

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top