Cut Tari Minta Polisi Hentikan Kasus Video Porno
FOCUS-GLOBAL.CO.CC- Polri bisa menyatakan tetap memproses tersangka Luna Maya dan Cut Tari untuk kasus video porno setelah ada putusan perkara Nazriel "Ariel" Ilham mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraht. Namun, pihak Cut Tari melihat ada celah hukum agar kasus itu dihentikan.
Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, Cut Tari minta penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasusnya.
"Hukumnya arahnya ke sana (SP3)," kata Hotman saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Menurut Hotman, perkara Ariel dan Cut Tari adalah berbeda meski berkaitan.
Menurutnya, Ariel dijerat Pasal 282 KUHP karena pelaku yang menyiarkan, mempertunjukkan perbuatan asusila. Sedangkan, Cut Tari disangkakan pasal ikut serta atau Juncto 55, karena hanya turut serta dalam video panas tersebut.
Saat kasus video porno itu muncul pada awal 2010, telah diberlakukan Undang-undang Pornografi. UU Pornografi telah diberlakukan sejak 2008.
Namun, menurut Hotma video panas yang diperankan Ariel dan kliennya terjadi pada 2005. Sehingga, tidak bisa dikenakan UU Pornografi.
"Jadi UU Pornografi tidak bisa berlaku untuk Cut Tari. Dan Cut Tari tidak bisa dikenakan pasal 282 sebagaimana Ariel, karena tidak dituduhkan menyebarkan video porno itu. "Cut Tari hanya dianggap ikut dalam video," katanya.
Karena itu, menurut Hotma kasus Cut Tari harus segera dihentikan tanpa menunggu putusan yang incraht dari perkara Ariel.
"Tidak ada undang-undang yang menyatakan, apabila seseorang membuat video sedang dia bercinta itu pidana. Itu tidak ada. Perbuatan bercinta itu tidak bisa dipidana. Apa yang dilakukan Cut Tari tidak ada bedanya dengan Anda telanjang di kamar mandi. Kalau Anda telanjang di Bundaran HI bisa dipidana," katanya.
Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris, Cut Tari minta penyidik Bareskrim Polri mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk kasusnya.
"Hukumnya arahnya ke sana (SP3)," kata Hotman saat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (2/2/2011).
Menurut Hotman, perkara Ariel dan Cut Tari adalah berbeda meski berkaitan.
Menurutnya, Ariel dijerat Pasal 282 KUHP karena pelaku yang menyiarkan, mempertunjukkan perbuatan asusila. Sedangkan, Cut Tari disangkakan pasal ikut serta atau Juncto 55, karena hanya turut serta dalam video panas tersebut.
Saat kasus video porno itu muncul pada awal 2010, telah diberlakukan Undang-undang Pornografi. UU Pornografi telah diberlakukan sejak 2008.
Namun, menurut Hotma video panas yang diperankan Ariel dan kliennya terjadi pada 2005. Sehingga, tidak bisa dikenakan UU Pornografi.
"Jadi UU Pornografi tidak bisa berlaku untuk Cut Tari. Dan Cut Tari tidak bisa dikenakan pasal 282 sebagaimana Ariel, karena tidak dituduhkan menyebarkan video porno itu. "Cut Tari hanya dianggap ikut dalam video," katanya.
Karena itu, menurut Hotma kasus Cut Tari harus segera dihentikan tanpa menunggu putusan yang incraht dari perkara Ariel.
"Tidak ada undang-undang yang menyatakan, apabila seseorang membuat video sedang dia bercinta itu pidana. Itu tidak ada. Perbuatan bercinta itu tidak bisa dipidana. Apa yang dilakukan Cut Tari tidak ada bedanya dengan Anda telanjang di kamar mandi. Kalau Anda telanjang di Bundaran HI bisa dipidana," katanya.
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment