Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 5, 2010

Polisi Sita Narkoba Senilai Rp 6,9 M

Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap RF alias AN alias JN (34), bandar besar narkoba, di Hotel Namase, Denpasar, Bali. RF adalah warga Premier Mansion Blok J 17, Terusan Bandengan Utara, Teluk Gong, Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Barat Kombes Yazid Fanani, Selasa (5/10/2010), mengatakan, tersangka merupakan buronan narkoba yang merupakan bandar besar. Saat ditangkap pada Senin (27 September 2010), tersangka membawa lima gram sabu.

"Petugas juga menyita milik tersangka sebagai barang bukti berupa 12.500 butir ekstasi, 20 gram sabu, dan 34.000 butir happy five senilai Rp 6,9 miliar, di dua lokasi masing-masing di Premier Mansion dan Apartemen CBD Tower Akasia Lt. 5, Pluit, Jakarta Utara," kata Yazid Fanani di Mapolres Jakarta Barat.




Menurut polisi, tersangka merupakan target yang telah lama diincar petugas.

"Setelah mendapatkan informasi, polisi selanjutnya menangkap tersangka di Bali. Dari hasil pengembangan, dilakukan penggerebekan di dua lokasi, yaitu di kediaman tersangka dan Apartemen CBD yang disewa oleh AH alias CH," kata Kapolres.

Tersangka sendiri berperan sebagai penampung atau kurir sekaligus penghubung saat RF bertransaksi dengan bandar besar berinisial H.

"Hingga kini kami masih melakukan pengejaran terhadap AH dan H," kata Yazid Fanani.

Tesangka dijerat Pasal 112 sub 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 65 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Sementara itu, Polres Jakarta Barat juga melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil industri rumah tangga di Perumahan Duri Kosambi Blok E4 No. 12, Cengkareng, Jakarta Barat, dan Vila Taman Bandara Blok B6 No.5 RT 3 RW 9, Dadap Kosambi, Tanggerang, Banten.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 3.470 butir ekstasi, 19.988 butir happy five, 1.850 gram sabu, 18.400 gram serbuk bahan sabu, dan 11.765 mililiter cairan bahan sabu.

Menurut Kombes Yazid Fanani, pemusnahan ini sesuai dengan ketentuan UU Narkotika yang baru dan sebagai bukti perang terhadap narkoba guna menciptakan Indonesia terbebas dari narkoba tahun 2015.
Sumber Kompas.com 

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top