Lagi-lagi! 6 Nelayan Indonesiai Ditangkap Malaysia
JAKARTA -- Enam nelayan tradisional Indonesia kembali ditangkap oleh Polisi Maritim Malaysia. Penangkapan ke enam nelayan ini terjadi pada pukul 23.00 WIB, Rabu (15/09/2010) lalu.Keenam nelayan asal Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, tersebut adalah Safrudin (34), Imran (32), Supriadi (24), Sahmidar (26), Hasbi (50) dan Jumadi (27).
Insiden ini mengulangi apa yang menimpa ke-20 nelayan tradisional sebelumnya. Sebagaimana diketahui, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Indonesia (KIARA) Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan yang turut serta dalam tim pembebasan nelayan (Konsulat RI di Penang dan Kementerian Kelautan dan Perikanan) berhasil membebaskan 5 nelayan Indonesia asal Langkat pada tanggal 8 September 2010 lalu.
“Keberhasilan pembebasan lima nelayan menyembulkan pesan bahwa kesigapan negara sedini mungkin dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warganya adalah kunci keberhasilan dan wujud berdaulatnya bangsa Indonesia," kata Koordinato program KIARA, Abdul Halim dalam siaran persnya, Minggu (19/9/2010).
SARAN KIARA PADA PEMERINTAH
Langkah-langkah sebagai berikut :
(1) melakukan reorientasi kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, tidak hanya terfokus pada besaran produksi, melainkan lebih mengedepankan keselamatan dan kenyamanan nelayan tradisional
(2) melakukan pembenahan atas kinerja KBRI agar lebih pro-aktif memberikan bantuan hukum sedini mungkin terhadap nelayan yang tertangkap, jika perlu dibentuk komisi khusus perlindungan nelayan perbatasan;
(3) menyegerakan kesepakatan bilateral terkait perairan tradisional, sesuai amanah Hukum Laut PBB (UNCLOS
1982)
(4) melaksanakan kebijakan moratorium bagi kapal-kapal besar di perairan Selat Malaka.(*)
(1) melakukan reorientasi kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, tidak hanya terfokus pada besaran produksi, melainkan lebih mengedepankan keselamatan dan kenyamanan nelayan tradisional
(2) melakukan pembenahan atas kinerja KBRI agar lebih pro-aktif memberikan bantuan hukum sedini mungkin terhadap nelayan yang tertangkap, jika perlu dibentuk komisi khusus perlindungan nelayan perbatasan;
(3) menyegerakan kesepakatan bilateral terkait perairan tradisional, sesuai amanah Hukum Laut PBB (UNCLOS
1982)
(4) melaksanakan kebijakan moratorium bagi kapal-kapal besar di perairan Selat Malaka.(*)
Keterlambatan pemberian bantuan hukum dan pelbagai bentuk bantuan lainnya akan berdampak pada berlanjutnya proses hukum dan berujung pada penahanan nelayan selama lebih kurang 4-6 bulan lamanya. Tentu, hal ini bakal berimbas pada terbengkalainya kebutuhan hidup keluarga mereka.
“Jika pemerintah punya kemauan, kecepatan, dan kecerdasan dalam upaya membebaskan nelayan-nelayan yang terjerat hukum di negara tetangga, maka dipastikan resiko penahanan dapat diminimalisir atau bahkan dihindarkan,” tambah Halim. Sumber Tribunnews.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment