HEBOH ! Ada Tikus di dalam Roti, Produsen Di Denda Rp235 Juta
Pengelola suatu produsen makanan terbesar di Inggris dijatuhi denda oleh pengadilan setelah seorang konsumen menemukan bangkai tikus di salah satu produk roti tawar buatan mereka.Stephen Forse, warga Kota Kidlington, wilayah Oxfordshire, tidak pernah menyangka sebelumnya bahwa roti yang dibeli lewat internet dari perusahaan Hovis Bread - anak grup Premier Food - tercemar seekor bangkai binatang pengerat yang telah mati. Dia mengaku mual ketika menemukannya pada Januari tahun lalu.
Forse hendak membuatkan anak-anaknya roti isi ketika dia melihat noda hitam pada makanan itu. Dia mengira bahwa warna hitam itu adalah sesuatu yang biasa pada roti akibat proses pemanggangan. Namun, dia kaget bukan main saat melihat lebih dekat benda hitam itu ternyata berbulu.
“Saya melihat benda berwarna hitam menempel pada tiga atau empat irisan roti. Awalnya, saya kira itu adalah adonan yang tidak tercampur rata pada saat pemanggangan. Namun ketika saya lihat lebih dekat, benda itu memiliki bulu,” ujarnya seperti dilansir dari harian Yorkshire Evening Post.
Menyadari bahwa benda tersebut adalah seekor tikus yang telah menjadi bangkai, Forse mengaku terkejut dan jijik. Lalu dia melanjutkan membuat roti isi untuk anak-anaknya dari lembaran roti yang lain, tidak lupa dia memeriksa apakah ada bangkai tikus lainnya di roti tersebut.
“Saya masih sangat terkejut. Saya merasa jijik dan tidak bisa memakan apapun setelah itu,” ujarnya.
Forse semakin terkejut setelah petugas dari dinas kesehatan datang ke rumahnya untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait laporan yang diajukannya. Petugas tersebut menemukan bahwa bangkai tikus itu tidak memiliki ekor.
“Laporannya membuat saya semakin jijik, tikus itu tidak memiliki ekor. Apakah ekor itu putus saat roti itu dibungkus ataukah salah satu anggota keluarga saya memakannya dengan seiris roti sehari sebelumnya?” ujar Forse.
Produsen roti tersebut, Premier Food, adalah produsen makanan terbesar di Inggris. Mereka mengklaim pada situsnya lebih dari 99 persen rumah tangga di Inggris membeli produknya dan sebanyak 43 juta orang di Inggris memakan salah satu produknya dalam rentang waktu dua minggu.
Perusahaan ini dinyatakan bersalah karena telah lalai dalam memastikan produk makanannya terhindar dari segala kontaminasi dan gagal dalam mengatasi hama tikus pada pabrik roti di Mitcham, selatan London. Premier Food dihukum denda oleh pengadilan Oxford Crown sebesar US$ 26.470 atau sekitar Rp235 juta pada Jumat, 24 September 2010.
Menurut petugas di pengadilan, pabrik roti tersebut telah tercemar hama tikus dari pelabuhan. Tikus-tikus ini membawa bakteri salmonella yang dapat menyebabkan penyakit diare, mual-mual dan demam. Penyakit ini bisa fatal jika menyerang anak-anak, orang tua atau mereka yang memiliki kerentanan pada sistem pertahanan tubuhnya.
Sumber • VIVAnews
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment