Breaking News
Loading...
Loading...
Sep 3, 2010

H-4 Truk Dilarang Melintas di Jakarta

Untuk meminimalisasi kasus kecelakaan menjelang dan selama Lebaran nanti, Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan angkutan bermuatan berat seperti truk kontainer dan truk gandeng melintasi seluruh ruas jalan di lima wilayah DKI. Larangan itu berlaku mulai H-4 hingga H+1 Lebaran atau tanggal 6-10 September.


Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan, larangan angkutan bermuatan berat akan berlaku selama lima hari dan tidak diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan raya di Ibu Kota, baik itu jalan arteri maupun jalan protokol.

Larangan juga berlaku bagi truk-truk kontainer yang mengangkut barang-barang ekspor. “Larangan itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha yang menggunakan kendaraan angkutan berat. Umumnya mereka sudah mengerti dan memahami larangan tersebut. Karena sudah diberlakukan pada tahun-tahun sebelumnya,” ujar Pristono, Jumat (3/9/2010).

Selain kendaraan angkutan barang, kendaraan angkutan ekspor impor yang menuju Pelabuhan Tanjung Priok juga dilarang beraktivitas di seluruh ruas jalan di Ibu Kota.

Larangan tersebut, sambungnya, tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar gas dan bahan bakar minyak (BBG dan BBM), angkutan ternak serta angkutan bahan kebutuhan pokok lainnya. Sebab, barang-barang yang diangkut itu merupakan kebutuhan sehari-hari warga Jakarta.

“Kalau dilarang juga bisa terjadi kelangkaan BBG dan BBM maupun kelangkaan ternak dan bahan kebutuhan pokok lainnya. Akibatnya, bisa saja terjadi kenaikan harga dan bisa mengganggu kesejahteraan kelangsungan hidup warga serta mengganggu stabilitas ekonomi Ibu Kota,” jata Pristono.

Larangan tersebut, kata dia, telah menjadi keputusan Kementerian Perhubungan yang dikeluarkan setiap menjelang Lebaran. Kebijakan itu diambil guna mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik tahun ini yang diprediksi meningkat sekitar 7,4 persen dibanding tahun lalu.

Gubernur Fauzi Bowo mengatakan, saat ini beban di seluruh jalan arteri, termasuk jalan tol dalam kota hampir 31 hingga 40 persen digunakan kendaraan angkutan bermuatan berat. Hal itulah yang ditengarai ikut mengganggu kelancaran arus lalu lintas karena kendaraan tersebut melaju dengan kecepatan lambat.

Pemprov DKI pun kemudian berencana membuat pengaturan waktu lintasan kendaraan angkutan bermuatan berat di jalan-jalan arteri dan tol dalam kota di Jakarta. Rencananya, kendaraan itu hanya boleh berjalan di malam hari.

“Kalau itu berhasil kami lakukan penjadwalan ulang waktu perlintasannya di jalan raya, maka diprediksi dapat memperlancar jalur-jalur di jalan arteri dan tol dalam kota hingga 40 persen. Jadi itu sangat signifikan. Rencana itu merupakan prioritas utama yang akan kami kerjakan,” kata Fauzi.
Sumber Kompas.com 

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top