Akhirnya, Andi Soraya Ajukan PK ke MA
JAKARTA - Akhirnya Andi Soraya memilih untuk menggunakan pilihan terakhirnya, yakni mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.“Kami sedang mengupayakan PK,” ungkap kuasa hukum Andi Soraya, Priyatna Abdul Rasyid SH saat dihubungi wartawan, Rabu (1/9/2010).
Dia mengatakan alasan pengajuan PK bukan hanya karena ada saksi atau bukti baru. Priyatna menjelaskan alasannya lebih kepada kekeliruan atau kesalahan. Andi merasa di saat kejadian, dia hanya menjadi korban salah sasaran.
“Hakim nanti akan dijelaskan fakta-fakta yang ada di persidangan,” ujarnya.
Meskipun saat ini Andi Soraya telah mendekam di LP Pondok Bambu, Jakarta Timur, untuk menjalani masa hukuman selama tiga bulan, Priyatna mengatakan pihaknya akan tetap mengupayakan PK, meskipun harus menunggu selama 6-12 bulan ke depan.
“Seharusnya dia tidak ada tempat di kafe tersebut. Dan itu yang akan kita beberkan dalam PK. Upaya PK tetap akan kita lakukan guna membersihkan nama baik andi soraya,” paparnya.
Andi Soraya dilaporkan ke polisi oleh Sri Sukaesih karena melempar gelas di kafe Second Floor, Jakarta. Kasus tersebut berlanjut sampai ke meja hijau yang kemudian diputuskan oleh majelis hakim bahwa Andi Soraya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Tidak puas dengan putusan hakim, Andi dan kuasa hukumnya mengajukan banding dan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan MA justru memperkuat putusan yang telah diketuk palu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sumber Okezone.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment