Gara-gara Rambut Paris Hilton Digugat Rp 315 Miliar
LOS ANGELES – Sosialita Paris Hilton kena gugat. Pasalnya, perempuan berusia 29 tahun ini dianggap melanggar kontrak saat menggunakan hair extension dari perusahaan kompetitor di tahun 2008.AP memberitakan, Rabu (11/2/2010) waktu setempat, perusahaan Hairtech International Inc.digugat senilai 35 juta dollar AS (Rp 315 miliar), 10 kali lebih besar dari kontrak yang ia tandatangani. Gugatan itu menyebutkan, Hilton telah melanggar imej Hairtech di depan publik.
Paris juga tidak menghadiri acara peluncuran produk perusahaan karena ia masuk bui pada tahun 2007. Hilton mendekam di sel selama 23 hari pada tahun 2007 setelah ia ketahuan menyetir dua kali padahal ia dilarang menyetir karena dianggap lalai.
Dalam gugatan itu, pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian sebesar 6,6 juta dollar AS untuk acara peluncuran produk saja meski pihak juri atau hakim harus memutuskan apakah Hilton berutang meski kasus ini maju di pengadilan.
Ini bukan kasus pertama yang menimpa si pewaris Hilton ini. Produser film Pledge This! juga menggugat Hilton pada tahun 2008 karena tidak mempromosikan film dengan baik. Namun, hakim memutuskan Hilton tak perlu membayar sebesar 8,3 juta dollar AS karena film itu hanya diputar di belasan bioskop.
Sumber Berita : Tribunnews.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment