APJII: Filter Pornografi Bersifat "Optional"
Permintaan pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika agar para penyedia layanan internet atau ISP (internet service provider) memblokir konten pornografi di internet disambut positif. Namun, asosiasi ISP yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) hanya bersedia menyediakan filter secara optional sebagai bagian layanan kepada pelanggan."Pengurus APJII telah memberikan himbauan (10 Agustus 2010) kepada seluruh perusahaan jasa internet (ISP) untuk dapat menawarkan pilihan layanan terfilter. Pengguna dapat secara bebas memilih untuk berlangganan internet terfilter atau internet tanpa filter," demikian pernyataan pers APJII yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/2010) malam.
Mekanisme pemfilteran dilakukan secara optimal dengan menggunakan tools yang tersedia dan sesuai kemampuan masing?masing ISP. Selain itu, setiap ISP diminta menginformasikan adanya pilihan layanan terfilter kepada pelanggannya, baik melalui email, situs web, dan media lainnya.
Pemberlakuan layanan internet terfilter sebagai pilihan dipandang sebagai solusi tepat karena saat ini tidak ada regulasi yang mengatur tata cara pemfilteran yang dilakukan oleh penyelenggara (ISP). Jika pemerintah memandang perlu melakukan pemfilteran secara mandatori, APJII mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan regulasi penyaringan konten Internet terkait dengan pornografi.
Secara umum, APJII mendukung segala upaya untuk menciptakan internet yang sehat. Pemerintah bersama dengan APJII juga telah sepakat untuk melakukan sosialisasi Internet sehat secara berkesinambungan untuk membendung masuknya konten negatif dan dampaknya melalui internet.
Sumber Berita Kompas.com
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment