Polri Sarankan Cut Tari Tempuh Praperadilan
Kepolisian menyarankan kepada tersangka Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah agar menempuh jalur praperadilan jika menilai dirinya tidak bisa dijerat hukum terkait perkara video asusila yang diduga melibatkannya bersama Nazriel Irham alias Ariel."Kalau menganggap itu tidak penuhi syarat untuk penyidikan, gugat saja ke praperadilan," ucap Kepala Divisi
Humas Mabes Polri, Irjen Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jumat ini (30/7/2010).
Seperti diketahui, pihak Cut Tari telah menyampaikan permohonan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri agar mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, dia merasa sebagai korban sehingga tidak ada pasal yang bisa dikenakan terhadapnya. "Nanti kita SP3 jika perintah pengadilan," katanya.
Dikatakan pula olth Edward, penyidik belum bisa melimpahkan berkas perkara Cut Tari dan Luna Maya ke kejaksaan minggu ini karena masih ada yang perlu dilengkapi. Kemungkinan, penyidik akan melimpahkan berkas perkara mereka minggu depan. "Dijadwalkan Senin (2/8/2010) atau Selasa (3/8/2010) depan," kata dia.
Penyidik mengenakan Cut Tari dan Luna Maya dengan pasal 34 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 282 KUHP jo pasal 55 KUHP. Keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor. (SAN)
Sumber-Kompas.com




0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment