Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 8, 2010

Pemerintah Sembrono Satpol PP Diberi Senjata Api

Kendati Pemerintah akhirnya menunda pemberian fasilitas senjata api kepada satuan polisi Pamong Praja alias Satpol PP, aksi penolakan terhadap kebijakan Mendagri Gamawan Fauzi ini terus mendapat penolakan.


Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menilai pemerintah sembrono telah mengeluarkan Permendagri yang mengatur fasilitas senjata api bagi Satpol PP ini. Pasalnya, psikologi dan mental satpol PP belum matang saat bersinggungan dengan masyarakat.

"Ini saya sangat tidak mengerti, dan menurut saya pemerintah agak sembrono memuluskan klausul senjata api. Ini berisko kalau sampai ini mematikan pihak lain," ucap Priyo Budi Santoso di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/7/2010).

Ketua DPP Partai Golkar ini mendorong pemerintah untuk menghapuskan klausul penggunaan senjata api bagi Satpol PP. "Saya minta untuk pasal ini dicabut," jelasnya.
"Ini saya sangat tidak mengerti, dan menurut saya pemerintah agak sembrono memuluskan klausul senjata api. Ini berisko kalau sampai ini mematikan pihak lain,"
Priyo Budi Santoso
Sebelumnya diberitakan, pada 25 Maret 2010 lalu Mendagri mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Dalam pasal 2 beleid itu mengatur tiga jenin senjata api bagi anggota Satpol PP.

Ketiga jenis senjata itu adalah senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Sedangkan pasal 3 menyebutkan tiga jenis senjata itu digunakan oleh Kepala Satuan, Kepala Bagian/Bidang, Kepala Seksi, Komandan Pleton, dan Komandan Regu.

Yang jelas, pada pasal 5 Permendagri itu menegaskan anggota satpol PP dapat menggunakan senjata api setelah mendapat izin penggunaan dari Polri.
http://www.tribunnews.com/2010/07/08/pemerintah-sembrono-satpol-pp-diberi-senjata-api


Salam Sonia

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top