Kehakiman Iran Tunda Hukuman Mati Seorang Perempuan
Kepala Kehakiman Iran menunda hukuman mati seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena melakukan zinah. Demikian dilansir media setempat dan dikutip CNN, Senin (12/7/2010)."Meski hukuman itu masih berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap namun eksekusi itu ditunda dengan alasan keamanan atas permintaan kepala kehakiman dan tidak akan dilaksanakan saat ini," demikian disampaikan Malek Ajdar Sharifi, seorang staf kementerian kehakiman di Provinsi Azerbaijan Timur.
Ini merupakan kasus yang sangat populer yang melibatkan Sakineh Mohammedie Ashtiani (43)dan menghadapi ancaman hukuman mati dengan dilempari baru setelah dinyatakan bersalah melakukan zinah pada tahun 2006.
Pengacaranya, Mohommad Mostafaei,mengatakan Ashtiani mengaku setelah dicambuk sebanyak 99 kali. Ia kemudian menolak pengakuan itu dan mengaku tidak pernah melakukannya.
Penulis : widyabuana
Editor : widyabuana
Sumber http://www.tribunnews.com/2010/07/12/kehakiman-iran-tunda-hukuman-mati-seorang-perempuan
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment