Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 10, 2010

Iran Hapus Hukuman Rajam untuk Wanita Selingkuh

Pemerintah Iran mengeluarkan peraturan baru bahwa seorang perempuan yang dinyatakan bersalah karena telah melakukan perzinahan tidak akan dihukum mati dengan cara dirajam. Namun, belum jelas apakah
pemerintah Iran telah mencabut hukuman mati atas Sakineh Mohammadi Ashtiani yang ditahan di penjara Tabriz sejak 2006 karena kasus perzinahan.

Perempuan berusia 43 tahun itu telah dihukum cambuk karena bersetubuh di luar pernikahan. Hukuman cambuk itu dilakukan saat pengadilan lain memrosesnya karena perzinahan.

Saat ini terdapat kampanye internasional untuk menghentikan Ashtiani dihukum rajam.

Menteri Luar Negeri Inggris William Hague mengatakan, hukuman rajam merupakan "hukuman zaman pertengahan" dan Iran masih menunjukkan tidak menghormati hak asasi manusia.

Berdasarkan penafsiran Iran yang ketat terhadap hukum Islam, hubungan seks sebelum pernikahan dihukum 100 kali cambuk. Namun, bagi mereka yang sudah menikah akan dihukum rajam dengan dilempari batu sampai meninggal. Batu itu harus cukup besar untuk menyebabkan rasa sakit, namun tidak langsung menyebabkan kematian.

Pada Mei 2006, pengadilan di Provinsi Azerbaijan Timur menetapkan bahwa Ashtiani memiliki "hubungan gelap" dengan dua pria setelah suaminya meninggal. Dia kemudian dihukum cambuk 99 kali.(BBC)
Editor : Juang_Naibaho
Sumber http://www.tribunnews.com/2010/07/10/iran-hapus-hukuman-rajam-untuk-wanita-selingkuh

Salam Sonia

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top