Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik sabu beromzet Rp 25 miliar
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek pabrik sabu beromzet Rp 25 miliar di Perumahan Kavling DKI Blok 7 Nomor 1920, RT 04/01 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (12/7/2010) pukul 10.00.Di tempat itu disita barang bukti berupa 100 kg bahan baku sabu, prekursor narkotika, bahan kimia reagent dan solvent, serbuk ektasi, seperangkat tabung reaksi, dan tabung-tabung kaca untuk proses pemasakan. "Ada tiga tersangka yang kami tangkap di sana," kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Anjan Pramuka Putra.
Warga sekitar umumnya tidak curiga rumah itu dijadikan pabrik sabu. Mereka hanya tahu rumah tersebut dijadikan tempat pengepulan dan daur ulang barang bekas.
Namun, ada juga yang belakangan mulai curiga. "Penggerebekan ini berawal dari informasi mereka. Secara bersamaan petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya juga melakukan penangkapan dan bermuara kepada penggerebekan rumah di Kavling DKI tersebut," kata Kapolda Metro Jaya lrjen Timur Pradopo di lokasi penggerebekan.
Barang bekas
Sindikat pembuat sabu itu sudah beroperasi selama 1,5 tahun dan telah memproduksi sabu seberat 21,6 kg. Jika harga eceran sabu di pasaran Rp 1.200.000/gram, maka omzet pabrik sabu ini mencapai Rp 25.920.000.000.
Bahan baku ekstasi yang ditemukan polisi di laboratorium rumahan itu bila telah dicetak mampu menghasilkan 25.000 butir pil ekstasi, sehingga jika harga eceran Rp 140.000/butir maka omzetnya mencapai Rp 3.500.000.000. Ada pun bahan baku sabu yang ditemukan bila sudah diolah bisa menjadi 350 gram sabu.
Kapolda menyatakan, jika setiap gram sabu dikonsumsi empat orang dan sebutir pil ekstasi dikonsumsi satu orang. maka diperkirakan penggerebekan ini bisa menyelamatkan 26.400 orang. Di lahan seluas sekitar setengah hektar (5.000 meter persegi) itu, petugas mendapati sebuah bangunan sederhana berlantai keramik yang dijadikan laboratorium produksi sabu dan pil ekstasi. Di sebelah bangunan itu terdapat tempat mengepul barang-barang bekas seperti kardus dan botol minuman air mineral.
Penggerebekan itu bermula ketika petugas menangkap seorang pengedar sabu, AG, pada Minggu (11/7/2010) malam di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Saat itu petugas tidak mendapati barang bukti.
Dalam interogasi terhadap AG didapat keterangan bahwa ada seseorang yang mengirim sabu ke rumahnya. Petugas kemudian meringkus pengedar lainnya, HRT, dengan barang bukti 5 gram sabu.
Menurut pengakuan HRT, 5 gram sabu itu didapat dari SS. Pada hari yang sama petugas membekuk SS di Apartemen Permata Surya, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan hasil pemeriksaan selanjutnya, petugas menemukan lokasi pengepulan dan daur ulang barang bekas milik HRT di Kavling DIU Meruya Utara. Di tempat ini ternyata ada laboratorium untuk memproduksi sabu dan pil ekstasi.
"Pabrik di tempat ini sudah 1,5 tahun beroperasi. Barang bukti sabu yang disita sekitar 21 kg lebih senilai Rp 25 miliar. Sedangkan bahan baku 25.000 butir pil ekstasi yang disita bernilai Rp 3,5 miliar. Kami masih menyelidiki bahan baku ini diperoleh dari mana," kata Kapolda.
Ketiga tersangka dijerat UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolda mengimbau masyarakat, khususnya para pengontrak rumah dan pengurus warga untuk mengawasi setiap ada penghuni baru. (Warkot/ded)
Sumber http://megapolitan.kompas.com/read/2010/07/13/09392855/Pabrik.Sabu.Beromzet.Rp.25.M.Digerebek-3
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment