Awas, Nopol Modifikasi Akan Ditilang
Operasi Patuh Jaya 2010 yang saat ini sedang berlangsung dan akan berakhir pada 28 Juli mendatang tidak hanya menindak para pengguna kendaraan yang melanggar ketentuan lalu lintas, tetapi petugas kepolisian juga gencar melakukan teguran kepada para pengguna kendaraan yang memodifikasi nomor polisi (nopol) kendaraannya."Selama empat hari digelarnya operasi, sebanyak 5.007 pengemudi kendaraan diberikan surat teguran tertulis lantaran memodifikasi nopol kendaraannya," kata Kepala Posko Operasi Patuh Jaya 2010 Kompol Jito, Senin (19/7/2010).
Dia mengatakan, teguran tersebut akan berganti menjadi surat tilang jika nopol kendaraan yang digunakan tidak sesuai dengan nopol resmi yang dikeluarkan oleh Polri.
“Sekarang ini masih teguran tertulis, namun jika imbauan ini tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan penilangan,” ujar Jito.
Teguran tertulis itu, katanya, sifatnya pemberitahuan agar yang dikenakan teguran segera mendatangi workshop nopol di Polda Metro Jaya ataupun Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk mengganti nopol sebelumnya agar sesuai dengan ketetapan Polri.
"Nopol yang tidak sesuai dengan ketetapan yang dikeluarkan Polri maka hal itu melanggar Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) dengan denda mencapai Rp 500.000," kata Jito.
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya ini berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir hingga 28 Juli mendatang. Dengan begitu, masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum nantinya mendapatkan tilang.
“Jadi, masih ada waktu untuk mengganti nopolnya agar sesuai dengan ketetapan Polri,” katanya.
Kompol Jito mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya, serta terdapat logo hologram lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.
Sumber-Kompas.com
www.focus-global.tk
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment