Ariel Bebas Asal Tidak Melarikan Diri
Ariel bisa keluar dari tahanan polisi asalkan dia tidak melarikan diri, tidak mengiangkan barang bukti.Arieljuga harus menjamin tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum. Syarar-syarat itulah yang harus dipenuhi Ariel jika mau bebas dari tahanan polisi terkait kasus video porno mirip artis.
Hingga kini, Ariel sudah dua minggu berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Karena itu, Ariel bisa saja dibebaskan sementara dari masa penahanan, namun harus memenuhi berbagai syarat.
Pengajuan penangguhan penahanan itu hak, walaupun belum P21
Zainuri Lubis, Wakadiv Humas Polri
"Asal dia tidak melarikan diri. Bisa dikabulkan bila ia tidak mengulangi perbuatannya, tidak melanggar hukum, dan menghilangkan barang bukti," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis.
Pemeriksaan tahap awal terhadap Ariel hampir dipastikan selesai pada 12 Juli 2010. Penangguhan penahanan itu bisa saja diajukan sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan alias sudah P21.
"Pengajuan penangguhan penahanan itu hak, walaupun belum P21. Itu hak seorang tersangka, pasti akan kita hormati," katanya. Sumber Tribunnews.com
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment